Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto masih belum mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU hingga saat ini. Lalu mengapa Prabowo belum mendaftar?
Juru bicara dari Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut jika Prabowo harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu untuk mengikuti proses Pilpres 2024. Hal itu, kata Dahnil, karena Prabowo hingga saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
"Pertama, Pak Prabowo per tanggal 18 Oktober itu menyampaikan surat permohonan izin untuk mengikuti proses Pilpres kepada Presiden Joko Widodo," sebut Dahnil dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (21/10/2023). Dahnil sudah mengizinkan untuk mengutip pernyataannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil mengatakan Prabowo sebenarnya sudah mendapatkan izin secara lisan dari Presiden Jokowi terkait hal itu. Namun, Prabowo memilih menunggu izin secara tertulis.
"Alhamdulillah hari ini sudah dijawab oleh Mensesneg untuk memberikan izin Pak Prabowo mengikuti proses Pilpres 2024," ucap pria kelahiran Langkat itu.
Alasan kedua, lanjut Dahnil, karena Prabowo melayangkan surat untuk cuti kepada Presiden Jokowi. Cuti ini diambil untuk proses pendaftaran ke KPU nantinya.
"Alasan yang kedua, itu adalah Pak Prabowo juga mengajukan surat cuti mengikuti proses pendaftaran capres-cawapres," jelas Dahnil.
Surat izin cuti itu juga dilayangkan pada tanggal 18 Oktober 2023, dan saat ini sudah mendapatkan jawaban dari Presiden Jokowi. Karena sudah mendapatkan izin atas dua hal itu, Prabowo akan segera mendaftar sebagai capres ke KPU.
Seperti diketahui, saat ini hanya tinggal Prabowo Subianto yang belum mendaftarkan diri ke KPU. Sebelumnya dua pasangan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfu Md sudah mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU.
(afb/afb)