Tiga siswi pelaku bully di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Stabat dipecat dari sekolah. Apakah efektif pemecatan terhadap siswi pelaku bully?
Direktur Minauli Consulting Irna Minauli menyampaikan bahwasanya banyak orang yang menyepelekan masalah bullying. Terutama di sekolah yang merupakan tempat paling besar yang berpeluang bagi terjadinya perundungan.
"Banyak orang yang menyepelekan masalah bullying (perundungan) di sekolah. Padahal, sekolah merupakan tempat paling besar yang berpeluang bagi terjadinya perundungan. Itu sebabnya, sekolah anti-bullying harus dilaksanakan di setiap sekolah sehingga tidak memberikan ruang bagi para pelakunya," kata Irna Minauli kepada detikSumut, Jumat, (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini di jelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 54. Berikut bunyinya: 'Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yabg bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya'.
Irna Minauli juga menyampaikan bahwa tindakan pemecetan pada para siswa yang telah terbukti melakukan perundangan merupakan tindakan yang harus dilaksanakan secara tegas.
"Dengan demikian, tindakan pemecatan yang dilakukan pada para siswa yang telah terbukti melakukan perundungan merupakan tindakan yang harus dilaksanakan secara tegas," tuturnya.
Psikolog ini juga menjelaskan ketika pelaku pindah ke sekolah lain, pelaku harus membuat surat perjanjian secara tertulis. Apabila mereka melakukan perundangan maka akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
"Ketika pelaku pindah ke sekolah lain, sebagaimana siswa lainnya, harus membuat perjanjian secara tertulis bahwa jika mereka melakukan perundungan maka akan diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya," ucap Irna Minauli.
Korban perundung perlu mendapatkan kompensasi atas masalah kesehatan mental. Psikolog Irna menyarankan untuk korban mendapatkan layanan psikologis guna mengatasi trauma.
"Korban perundungan perlu mendapatkan kompensasi atas masalah kesehatan mental yang mungkin akan dialaminya. Ia harus mendapatkan layanan psikologis guna mengatasi traumanya," tuturnya.
Irna Minauli juga menjelaskan masalah apa saja yang si korban dapatkan dalam masalah perundungan.
"Korban perundungan dapat mengalami beberapa masalah kesehatan mental seperti gangguan depresi, kecemasan (anxiety disorder), trauma (post-traumatic stress disorder) hingga kecenderungan melukai diri sendiri (Non-suicidal self-injury)," jelasnya.
Direktur Minauli Consulting irna Minauli ini juga menyarankan untuk para pelaku sebaiknya mendapatkan penanganan psikologis. Karena pelaku juga memiliki masalah dengan perilakunya yang kurang memiliki empati.
"Para pelaku juga sebaiknya mendapatkan penanganan psikologis karena mereka sering memiliki masalah dengan perilakunya (conduct disorder) sehingga mereka kurang memiliki empati. Sesuatu yang menurut mereka lucu atau sekedar bercanda tapi ternyata buat orang lain merupakan masalah yang serius. Para pelaku sering tidak menyadari perbuatannya sehingga tanpa merasa bersalah melakukan perundungan. Para pelaku sering bertindak kejam sehingga dapat melukai secara psikologis untuk jangka panjang terhadap para korbannya" ucapnya.
Dia menyampaikan bahwasanya tidak boleh lagi mentolerir setiap perundangan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
"Kita tidak boleh lagi mentolerir setiap perundungan yang terjadi, terutama di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi semua 'Zero tolerance for bullying'," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga siswa pelaku bully kepada temannya dipecat oleh pihak sekolah. Keputusan itu diambil setelah pihak sekolah kembali menggelar pertemuan untuk membahas masalah tersebut.
"Semalam (kita ambil keputusan nya)," ucap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Stabat Nano Prihatin, Jum'at, (20/10).
Artikel ini ditulis Muthi' Nur Hanifah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detik.com.
(afb/afb)