Kasus siswa kelas XI SMA Modal Bangsa, Aceh Besar, Aceh diduga dikeroyok abang kelas di musala sekolah diselesaikan secara restorative justice (RJ). Korban dan pelaku sepakat berdamai.
"Dalam pernyataan damai pihak pertama mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Pihak pertama sepakat untuk membiayai perawatan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Kedua pihak disebut sepakat berdamai setelah difasilitasi pihak sekolah pada Sabtu (7/10). Orang tua korban juga disebut telah mencabut laporan yang dibuatnya di Polresta Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadillah menjelaskan, polisi sempat kewalahan menangani kasus tersebut karena pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Para pelaku beralasan aksi mereka sebagai bentuk solidaritas.
"Kita mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka rata-rata berusia antara 15-16 tahun. Setelah kejadian itu kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar Fadillah.
Sebelumnya, orang tua korban, Purnama Hadi AR, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat siswa kelas X dan XI dikumpulkan abang leting di musalla usai pengajian pada Kamis 20 Juli malam. Pelajar kelas XI diminta berdiri lalu dipukul.
"Anak saya dipukul, ditarik baju namun karena refleks dia mendorong abang kelas. Akhirnya dipukul hingga jatuh ke lantai dan diinjak-injak," kata Purnama kepada wartawan, Kamis (31/8).
Berdasarkan informasi diperolehnya, ada sekitar 21 pelaku penganiayaan terhadap anaknya. Pasca kejadian, dia sempat menjemput anaknya untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Akibat penganiayaan itu, kepala korban mengalami lebam hingga benjol. Empat hari pasca kejadian, korban diantar lagi ke asrama dan sehari berselang teman anaknya yang menjadi korban kekerasan senior.
Menurutnya, pada tanggal 24 Juli pihak sekolah dan pihak Cabang Dinas Banda Aceh-Aceh Besar sudah mendatanginya untuk meminta maaf. Purnama sempat meminta agar kepala asrama diganti dan pelaku di-DO.
"21 pelaku hanya diskors tapi ada pelaku yang tidak dikenakan sanksi," jelasnya.
Purnama menjelaskan, anaknya lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan CT-Scan karena mengeluh sakit kepala pada 9 Agustus. Hasilnya diketahui korban mengalami pendarahan di kepala sehingga disarankan agar dibawa ke dokter spesialis.
Korban sempat 12 hari menjalani rawat jalan hingga akhirnya kembali ke asrama. Purnama mengaku telah membuat laporan penganiayaan tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 10 Agustus lalu.
"Dari tanggal 20 Juli sampai 9 Agustus, orang tua pelaku tidak ada itikad menyelesaikan kasus ini hingga saya buat laporan ke polisi," ujarnya.
(agse/afb)