Zulfadli resmi menjabat sebagai Ketua DPR Aceh setelah dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna. Zulfadli menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Pantauan detikSumut, rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 dipimpin Plt Ketua DPR Aceh Dalimi, Kamis (19/10/2023). Rapat tersebut dihadiri Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta anggota DPR Aceh.
Zulfadli yang duduk di kursi anggota dewan dipersilahkan maju ke tempat pengambilan sumpah. Dia tampak mengenakan jas layaknya anggota lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pengambilan sumpah dipandu hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh Syamsul Qamar. Syamsul sempat mengingatkan Zulfadli tentang makna yang terkandung dalam sumpah.
Politikus Partai Aceh itu kemudian diminta mengucapkan sumpah sesuai dipandu Syamsul. Proses pengambilan sumpah berjalan lancar.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua DPR Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD tahun 1945," kata Zulfadli.
Usai pengambilan sumpah, Zulfadli dipeusijuek (tepung tawari) oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud. Dia kemudian menyampaikan sambutan pertamanya.
Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken SK Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4149 tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu diteken Tito pada Senin (16/10) kemarin. Mendagri Tito menyetujui Zulfadli sebagai pengganti Saiful Bahri alias Pon Yaya.
"Memutuskan: menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kesatu: Meresmikan Pengangkatan Saudara Zulfadli, A.Md sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji," tulis Mendagri dalam surat keputusan tersebut.
Mendagri memberikan waktu pengucapan sumpah paling lama 60 hari sejak keputusan itu diterima. Keputusan itu disebut berlaku pada tanggal pengucapan sumpah.
(agse/afb)