Mendagri Teken SK Zulfadli Sebagai Ketua DPR Aceh

Aceh

Mendagri Teken SK Zulfadli Sebagai Ketua DPR Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 17 Okt 2023 20:20 WIB
Zulfadli (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Banda Aceh -

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken SK Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh. Pihak legislatif malam ini akan membuat rapat badan musyarawah (Banmus) untuk menentukan jadwal pelantikan politikus Partai Aceh itu.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4149 tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diteken Tito pada Senin (16/10) kemarin. Mendagri Tito menyetujui Zulfadli sebagai pengganti Saiful Bahri alias Pon Yaya.

"Memutuskan: menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kesatu: Meresmikan Pengangkatan Saudara Zulfadli, A.Md sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji," tulis Mendagri dalam surat keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri memberikan waktu pengucapan sumpah paling lama 60 hari sejak keputusan itu diterima. Keputusan itu disebut berlaku pada tanggal pengucapan sumpah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Suhaimi mengatakan, pihaknya baru menerima surat keputusan tersebut via WhatsApp. Pihak Kemendagri disebut akan mengirim surat dalam bentuk fisik pada Rabu (18/10) besok melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh.

ADVERTISEMENT

"Malam ini rencana Banmus untuk menjadwalkan rapat paripurna pelantikan," kata Suhaimi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya, anggota DPR Aceh menyetujui pergantian ketua dari Saiful Bahri ke Zulfadli. Persetujuan itu diketuk sehari setelah Partai Aceh mengajukan surat pergantian pimpinan legislatif tingkat provinsi.

Pantauan detikSumut, rapat paripurna pergantian ketua DPRA dipimpin wakil ketua DPR Aceh Safaruddin serta dihadiri anggota, Selasa (26/9/2023) malam. Rapat digelar di gedung paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.

Safaruddin mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) telah menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh terkait usulan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024. Usulan pergantian itu disebut merupakan kewenangan partai politik.

Menurutnya, sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyatakan pemberhentian pimpinan DPRD dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD yang diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dewan.

"Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, izinkan kami melaporkan dan mengumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh terhadap usulan pergantian terhadap Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 yang mengusulkan pergantian saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dari jabatannya sebagai ketua DPR Aceh sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara Zulfadli dalam jabatan sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024," kata Safaruddin dalam rapat paripurna.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads