Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju Capres atau Cawapres, membuka peluang sejumlah kepala daerah untuk bisa ikut Pilpres 2024.
Setelah ditetapkan MK, banyak publik yang menilai aturan ini hanya untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Namun, ternyata ada beberapa kepala daerah yang juga berpeluang maju.
Di Sumbar, setidaknya terdapat 7 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi. Politisi Partai Gerindra itu ikut menjadi penggugat soal batas usia Capres-cawapres tersebut.
Erman Safar saat ini masih berusia 37 tahun dan sudah menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi sejak 26 Februari 2021. Menurut Erman, keputusan MK telah membuka ruang bagi anak muda di bawah 40 tahun untuk menjadi pemimpin nasional.
"Kita apresiasi putusan yang dibuat MK itu. Angin segar bagi kaum Millennial, Generasi Z serta anak anak muda pada umumnya," kata Erman kepada detikSumut, Selasa (17/10/2023).
Selain Erman, ada 6 orang pemimpin lainnya juga termasuk muda. Mereka masing-masing adalah, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang baru berumur 34 tahun. Selain menjabat Bupati, Sutan Riska saat ini menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Lalu, ada Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran. Fadly yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Barat baru berusia 35 tahun. Satu lagi adalah Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir. Denny sekarang berusia 37 tahun. Ia melanjutkan kepemimpinan Sijunjung yang sebelumnya dipimpin ayahnya Yuswir Arifin.
Kemudian ada 3 orang di Sumbar yang menjabat sebagai wakil kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, yakni Wakil Wali Kota Solok, Ramadani Kirana yang baru berumur 36 tahun. Lalu ada Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, yang berusia 37 tahun. Terakhir adalah Rizki Kurniawan Nakasri yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Rizki baru berusia 36 tahun.
Sementara Gibran sendiri juga sudah buka suara soal itu. Dia juga menyebut keputusan MK bukan hanya untuk dirinya.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dilansir detikNews, Selasa (17/10).
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas saat sidang putusan yang digelar di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Senin (16/10) kemarin.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
(dhm/dhm)