Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. Dalam putusan itu, ditetapkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju capres atau cawapres jika sudah pernah menjadi kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Usai putusan itu ditetapkan, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka santer disebut-sebut bakal menjadi cawapres. Sebab Gibran masih berusia 36 tahun. Ia pun digadang-gadang bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Namun ternyata, bukan cuma Gibran Rakabuming Raka yang berkesempatan untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang. Berdasarkan keputusan MK tersebut, terdapat beberapa kepala daerah yang berpeluang maju dalam Pilpres. Berikut daftarnya dilansir detikSumut dari detikNews. Daftar nama kepala daerah ini masih berusia di bawah 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka: lahir 1 Oktober 1987 (37 tahun)
2. Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto: lahir 19 Februari 1990 (33 tahun)
3. Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak: lahir 20 Mei 1984 (39 tahun)
4. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin: lahir 7 April 1990 (33 tahun)
5. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana: lahir 31 Juli 1992 (31 tahun)
6. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar: lahir 13 Mei 1986 (usia 37 tahun)
7. Wali Kota Medan Bobby Nasution: lahir 5 Juli 1991 (usia 32 tahun)
8. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan: lahir 27 Mei 1989 (34 tahun)
9. Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumangggo: lahir 6 Januari 1985 (usia 38 tahun)
10. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau: lahir 1 April 1992 (31 tahun)
11. Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar: lahir 19 Desember 1991 (31 tahun)
12. Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid: lahir 10 Agustus 1985 (38 tahun)
13. Bupati Melawi Dedi Sunarya Usfa Yursa: lahir 24 Februari 1984 (39 tahun)
14. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan: lahir 9 Maret 1986 (37 tahun)
15. Bupati Banjar Saidi Mansyur: lahir 5 Mei 1987 (36 tahun)
16. Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky: lahir 15 April 1992 (31 tahun)
17. Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani: lahir 2 November 1984 (38 tahun)
18. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom: lahir 16 Februari 1992 (31 tahun)
19. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi: lahir 11 April 1987 (36 tahun)
20. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali: lahir 11 Februari 1991 (32 tahun)
21. Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi: lahir 7 Mei 1994 (29 tahun)
22. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani: lahir 28 Juni 1985 (38 tahun)
23. Bupati Demak Eisti'anah: lahir 28 Mei 1985 (38 tahun)
24. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: lahir 14 Mei 1991 (32 tahun)
Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas saat sidang putusan yang digelar di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Senin (16/10) kemarin.
Dalam putusan itu, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut ini bunyi amar putusan lengkap yang dibacakan MK:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Gibran sendiri juga buka suara terkait kabar tersebut. Menurutnya ketetapan MK tersebut bukan hanya berlaku untuk dirinya.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (17/10/2023).
(nkm/nkm)