Ratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara kembali menggelar aksi meminta Ketua PDIP Sumut, Rapidin Simbolon segera ditangkap atas dugaan keterlibatannya menikmati dana COVID-19 di Kabupaten Samosir. Aksi itu digelar di Kejati Sumut dan diwarnai bakar keranda dan ban.
Pantauan detikSumut di lokasi, Kamis (12/10/2023), aksi itu dilakukan mahasiswa dari sejumlah kampus. Para mahasiswa membakar ban dan keranda mayat sembari menunggu pihak Kejati Sumut menerima aksi mereka.
"Kami melakukan aksi beberapa waktu lalu kemudian kami lanjutkan lagi aksi dengan massa yang lebih besar," kata Fajar Ritonga selaku ketua aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi lanjutan ini, menurut Fajar, dilakukan karena kurang maksimalnya penanganan Kejati Sumut terhadap perkara tersebut. Kejati Sumut hingga kini belum memberikan tindakan usai aksi pertama mereka 4 bulan lalu.
"Sudah 4 bulan yang lalu. Karena kami rasa hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara proses yang maksimal terhadap orang yang kami sangkakan jadi aktor utama korupsi dana COVID yang telah terjadi di Kabupaten Samosir pada tahun 2020," terangnya.
Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Elisabeth Panjaitan mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi. Saat ini pihak bidang pidana khusus Kejati Sumut tengah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi Ketua PDIP Sumut tersebut.
"Telah melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Dan untuk itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya di bidang pidsus sedang mengumpulkan data," beber Elisabeth.
Tindakan pengumpulan data itu sebagai proses yang lumrah di Kejati Sumut. Meski Rapidin telah disebutkan dalam putusan MA dinyatakan turut terlibat dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir.
"Memang dasar putusannya sudah dibacakan oleh hakim Mahkamah Agung dia terlibat di korupsi itu tapi berdasarkan fakta juga kita harus buktikan juga, karena kita kejaksaan masing-masing punya cara pandang tersendiri untuk suatu perkara," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Samosir diusut. Nama Rapidin disebut ikut menikmati dana bantuan COVID tersebut.
"Dengan ini mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp 1,8 miliar," kata koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Rahmat, Kamis, (24/8/2023).
(nkm/nkm)