Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat untuk 14 Suku Minangkabau

Sumatera Barat

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat untuk 14 Suku Minangkabau

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 10 Okt 2023 23:00 WIB
Penyerahan sertifikat HPL tanah ulayat dari Menteri ATR/BPN ke masyarakat adat. (Istimewa)
Foto: Penyerahan sertifikat HPL tanah ulayat dari Menteri ATR/BPN ke masyarakat adat. (Istimewa)
Padang -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan dua hari di Sumatera Barat, guna menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat untuk 14 suku di Minangkabau.

"Penyerahan sertifikat itu menjadi bukti bahwa wilayah masyarakat adat atau tanah ulayat diakui keberadaannya," kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Selasa (10/10/2023).

Hadi berkunjung ke Sumbar pada Selasa (10/10/2023) hingga Rabu (11/10/2023). Penyerahan sertifikat tanah ulayat ini juga menjadi wujud janji kerja Menteri ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumbar untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai permulaan dipilih dua lokasi percontohan, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten 50 Kota.

Sedikitnya ada 14 suku di Sumatera Barat yang tanah ulayatnya segera memiliki Sertifikat HPL. Pada hari pertama, sertifikat diserahkan untuk tanah di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Sungayang.

ADVERTISEMENT

Sertifikat ini memberikan manfaat bagi empat suku, yakni Suku Caniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Kemudian di hari kedua, sertifikat juga akan diserahkan untuk nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penyerahan berlangsung di Desa Tanjung Haro Sikabu-kabu, Padang Panjang. Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu, Padang Panjang meliputi lima suku, yaitu Suku Bendang, Suku Pitopang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.

Lalu di Nagari Sungai Kamuyang yang meliputi empat suku, yaitu Suku Piliang, Suku Pitopang, Suku Mandailing dan Suku Caniago.

Kesuksesan sertifikasi tanah ulayat ini, katanya, tidak lepas dari kerja bersama antara masyarakat, Komisi II DPR RI, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Barat, dan pemerintah daerah.

"Berkat kerja bersama ini masyarakat Minangkabau bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka," kata Hadi.




(nkm/nkm)


Hide Ads