Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi digantikan Akmal Abbas. Seperti apa sepak terjang mantan Direktur di KPK tersebut selama menjabat di Riau?
Dalam catatan detikSumut, Supardi resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau 8 Agustus 2022 lalu. Ia menggantikan Jaja Subagja yang mutasi menjadi Jam Pidmil Kejaksaan Agung.
Setelah menjabat, Supardi bikin terobosan baru soal sistem penetapan harga kelapa sawit di Riau. Hal itu diklaim memberikan dampak positif terkait harga sawit di Bumi Lancang Kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan harga kemudian melibatkan tim dari perwakilan perusahaan perkebunan dan perwakilan petani sawit. Bahkan sejak masalah penetapan harga ditelisik jaksa, perlahan grafik harga TBS mengalami kenaikan.
"Kejati Riau menemukan beberapa biaya yang dikeluarkan perusahaan yang masuk sebagai komponen perhitungan harga, tidak seharusnya dihitung atau harus dilakukan penyesuaian. Akibat perbaikan tersebut sudah sejak beberapa minggu terakhir, harga penetapan TBS cenderung naik dibanding harga beberapa bulan sebelumnya," kata Kadis Perkebunan Riau, Zulfadli akhir November 2022 lalu setelah ada tim penetapan harga.
Selain itu, berbagai kasus juga terungkap dengan penetapan tersangka. Salah satunya soal penetapan tersangka terkait dugaan korupsi Masjid Raya Pekanbaru.
Dalam kasus itu tercatat ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi, SY selaku KPA merangkap PPK dan IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan. Selain itu pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021. Hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," terang Kasi Penkum, Bambang saat itu.
Bambang memastikan penetapan empat orang tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi, petunjuk dan ahli.
Terbaru yang membuat heboh adalah saat Supardi mengembalikan mobil listrik dari hibah Pemprov Riau. Supardi beralasan mobil listrik Toyota jenis bZ4X tidak dapat digunakan saat dinas ke luar kota.
"Kita butuh kendaraan. Saya mencari yang bisa untuk luar kota. Mobil listrik itu khusus dalam kota bagus," terang Supardi kepada wartawan, Senin (5/6) lalu.
Supardi mengaku seandainya fasilitas di daerah sudah tersedia dia tidak masalah. Namun kini dia meminta ganti mobil jenis Toyota Fortuner yang dianggap layak dan bisa dipakai ke daerah.
"Seandainya fasilitas di sana, di daerah sudah ada ya bagus juga. Sudah tak tuker, pokoknya mobil besar gitulah. Fortuner biasa," katanya.
Supardi pun mengaku minta mobil dinas kepada Pemprov Riau sudah lama. Dia minta mobil yang bisa digunakan untuk kunjungan ke daerah.
Padahal, pembelian mobil listrik sempat menuai kritik. Salah satunya mobil dibeli dengan harga Rp 10,4 miliar untuk delapan unit yang diperuntukkan bagi pejabat di Riau.
Bukan hanya soal harganya yang fantastis, pembelian juga dinilai tak tepat karena di sejumlah ruas jalan di Provinsi Riau rusak berat.
Kemarin, Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin melakukan rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa. Salah satu yang dirotasi adalah Supardi.
Rotasi jabatan tertuang berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 OKTOBER 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural.
"Dari sejumlah nama yang mengalami perpindahan tugas dan jabatan, salah satu pejabat adalah jabatan bapak Kajati Riau, Dr Supardi, SH, MH," terang Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (10/10/2023).
Dalam surat tersebut Supardi menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Sedangkan Kajati Riau yang baru dijabat oleh Akmal Abbas SH MH.
Akmal Abbas sendiri bukan orang baru di Riau. Akmal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pernah tugas di Riau.
(ras/nkm)