Gugatan ke Walkot Bobby soal Lapangan Merdeka di PN Medan Dicabut

Gugatan ke Walkot Bobby soal Lapangan Merdeka di PN Medan Dicabut

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Minggu, 08 Okt 2023 15:26 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan - Gugatan terhadap Walikota Medan, Bobby Nasution, perkara revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dicabut. Gugatan dicabut karena pihak penggugat ingin menambahkan turut tergugat dalam perkara itu.

Gugatan perkara itu sendiri dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan. Adapun gugatan ini tercatat pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 526/Pdt.G/2023/Pn.Mdn.

"Bahwa mediasi dalam perkara dimaksud telah terlaksana beberapa kali yang pada akhirnya tidak terdapat atau tidak tercapai kesepakatan dan telah dinyatakan gagal pada," kata Redyanto Sidi selaku penasihat hukum penggugat saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu, (8/10/2023).

Kendati demikian, pihaknya masih akan melayangkan gugatan kembali. Bedanya, Menteri Penddidikan dan Kebudayaan RI akan turut digugat dalam hal ini.

"Guna menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan untuk meningkatkan status cagar budayanya sebagai Situs Proklamasi Nasional, maka para penggugat akan menambahkan pihak yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI cq Direktur Ditjen Kebudayaan pada gugatan CLS yang baru," jelasnya.

Gugatan itu tidak dapat dipastikan kapan kembali dilayangkan. Dia hanya menjelaskan akan menggugat kembali dalam waktu dekat ketika telah mendapatkan surat kuasa.

"Belum. Kita menunggu surat kuasa dari KMS," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan sejak 10 Juli 2023. Kemudian per tanggal 4 September 2023 sidang dinyatakan batal karena tidak adanya kesepakatan dalam mediasi.

Adapun pelayangan gugatan ini atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya. Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, menjelaskan revitalisasi yang dilakukan juga akan membangun bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan hanya merupakan bentuk komersialisasi.

Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.

Bahkan dirinya menuding, Bobby tidak melakukan revitalisasi. Lapangan Merdeka saat ini menurutnya membuat bangunan baru yang merusak bentuk dari status cagar budaya.

Secara terpisah, Pemerintah Kota Medan membutuhkan anggaran hingga Rp 500,2 miliar untuk menyelesaikan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan kali ini. Jika ditotal dengan anggaran di tahun 2022, Pemkot Medan telah menghabiskan Rp 93,5 miliar, maka revitalisasi ini memakan biaya Rp 593,7 miliar.


(afb/afb)


Hide Ads