Pokjanal posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu) merupakan kelompok kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pembinaan dalam penyelenggaraan/pengelolaan posyandu di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi Agel Siregar menjelaskan terdapat setidaknya delapan tugas yang harus dilaksanakan oleh pokjanal posyandu.
"Setidaknya, terdapat 8 tugas pokjanal posyandu yaitu menyiapkan data dan informasi dalam skala kabupaten/kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan posyandu, menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut, menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal," ucap Agel dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu Agel sampaikan dalam pembinaan pokjanal posyandu dalam rangka integrasi layanan primer tingkat kabupaten di Aula Hotel Beristra Dairi, Kecamatan Sitinjo, pada Kamis (5/10).
Agel menjelaskan pokjanal bertugas untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendataan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu. Mereka juga bertugas untuk memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur terhadap pengelolaan program dan kegiatan posyandu.
Selain itu, mereka akan memfasilitasi upaya untuk mendorong partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam pengembangan posyandu. Pokjanal juga akan mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan yang ada, serta memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan kegiatan kepada bupati/wali kota dan ketua pokjanal posyandu provinsi.
Lebih lanjut, Agel menjelaskan peran pokjanal posyandu meliputi upaya untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi serta mengendalikan penyakit diare. Mereka juga bertanggung jawab dalam meningkatkan koordinasi, memberikan bimbingan, fasilitasi, advokasi, dan dukungan untuk meningkatkan kinerja posyandu.
Pokjanal memiliki komitmen, pemahaman yang sama, dan bekerja sama untuk menciptakan sinergi dan kerja sama lintas sektor di tingkat kelurahan. Selain itu, mereka berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan posyandu dengan tujuan untuk penambahan dan peningkatan strata posyandu.
Agel juga menjelaskan kedudukan posyandu dalam pemerintahan desa adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara kelembagaan dibina oleh pemerintah desa. Sementara, kedudukan posyandu terhadap pokja adalah satuan organisasi yang mendapat binaan aspek administratif keuangan, dan program dari pokja. Selain itu, posyandu juga merupakan alat pemberdayaan masyarakat dalam sektor kesehatan yang secara teknis medis diawasi oleh puskesmas.
"Bidang kesehatan merupakan salah satu fokus pembangunan pada kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Dairi selalu berupaya salah satunya melalui penguatan pokjanal posyandu untuk mewujudkan Dairi yang sehat dan Indonesia Emas 2045," pungkas Agel.
(akd/akd)