Inara Rusli tak lagi bisa mencari nafkah pasca TikTok Shop resmi dilarang pemerintah. Mantan istri Virgoun itu berharap ada solusi terbaik dari pemerintah.
Awalnya Inara bicara soal siapapun bisa mencari nafkah melalui TikTok Shop tanpa harus mengeluarkan modal.
"TikTok Shop menurut pandanganku adalah wujud representatif dari sila kelima Pancasila," kata Inara di Instagram Storiesnya seperti dikutip detikHot Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," lanjut Inara.
Bukan hanya artis yang bisa memanfaatkan TikTok Shop untuk mencari rezeki tapi juga masyarakat umum. Sehingga dia menyebut akan banyak yang terkena dampak akibat kebijakan penutupan platform itu.
"Karena semua orang dari berbagai lini masyarakat dan dari berbagai pelosok daerah punya kesempatan yang sama untuk bisa FYP, untuk bisa cari uang meski tanpa modal," tulisnya.
Baca juga: TikTok Shop Tutup, Lady Nayoan Ikut Sedih |
Kemudian Inara berharap pemerintah menemukan formula yang baik tanpa memberatkan pihak manapun untuk pemanfaatan kemajuan teknologi dan media sosial.
"Harapannya mudah-mudahan pemerintah menemukan formulasi regulasinya yang bisa menjadi win-win solution buat semua pihak terkait," harap Inara Rusli.
Selain Inara Rusli ada Alice Norin yang memperlihatkan karyawannya menangis. Menurut Alice Norin ini bukan soal artis jualan di TikTok, tapi lebih dari itu ada keluarga yang bergantung pada kondisi ini.
Para penjual masih bisa mempromosikan dagangan mereka di TikTok. Akan tetapi, tak bisa melakukan transaksi jual-beli di aplikasi tersebut. menteri Perdagangan juga memberikan masukkan untuk para afiliator menjual barang dagangannya di e-commerce bukan social commerce.
Keranjang kuning benar-benar hilang. Tombol Shop sudah hilang dan digantikan oleh tombol Teman. Jika diklik, tombol itu akan menampilkan deretan video milik orang-orang yang menjadi teman di TikTok.
Penutupan TikTok Shop ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(astj/astj)