Gubernur Sumut (Gubsu) menang dalam banding di PT TUN Medan perkara kepengurusan Karang Taruna Sumut. Dedi Dermawan yang merupakan penggugat dalam perkara ini pun melawan putusan itu dan akan mengajukan kasasi.
"Maka dengan ini, saya selaku Ketua Karang Taruna Sumatera Utara akan menggunakan hak hukum saya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, artinya sama seperti putusan PTUN, putusan banding dari PT TUN ini juga belum inkrah, jadi mari kita sama sama menunggu sampai putusan ini inkrah," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Dedi menyebut pengajuan kasasi yang akan dilakukannya adalah haknya sebagai warga negara. Dia menyebut jika pengajuan kasasi ini untuk menjaga marwah Karang Taruna Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun yang saya lakukan kasasi yang menjadi hak saya sebagai warga negara, dan menuntut kebenaran hukum juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan aturan Permensos 25 Tahun 2019. Sekaligus mempertahankan marwah organisasi Karang Taruna se-Indonesia selaku pekerja sosial," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Dedi Dermawan Milaya soal kepengurusan Karang Taruna Sumut. Hasil banding itu memenangkan pihak Gubernur dengan menganulir putusan PTUN Medan.
Mengutip SIPP PTUN Medan, Selasa (26/9/2023), putusan banding itu diketok PT TUN Medan pada Senin (25/9) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN. Adapun hakim yang memutuskan perkara ini adalah Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, hakim menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumatera Utara. Hakim PT TUN Medan juga menganulir putusan PTUN Medan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN.
"Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 4/G/2023/PTUN.MDN. yang dimohonkan banding," demikian isi putusan seperti tertuang dalam SIPP.
(afb/afb)