Perjalanan Gugatan soal Karang Taruna hingga PTUN Putuskan Gubsu Edy Kalah

Perjalanan Gugatan soal Karang Taruna hingga PTUN Putuskan Gubsu Edy Kalah

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 07 Jun 2023 08:15 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Arfah/detikSumut)
Gubsu Edy Rahmayadi (Foto: Ahmad Arfah Fansury)
Medan -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihak Dedi Dermawan terhadap tergugat Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi. Gugatan itu terkait kepengurusan Karang Taruna Sumut.

Gugatan itu berawal dari Gubsu Edy yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember 2022.

Merespons surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi Dermawan beralasan menolak keputusan dari Edy Rahmayadi dan membuat gugatan karena menilai langkah yang diambil Gubernur Sumut itu keliru.

"Apa yang dilakukan Gubsu dengan mencopot saya sebagai Ketua Umum Karang Taruna Sumut melanggar ketentuan AD/ART organisasi," ucap Dedi kepada wartawan di Medan, Senin (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

Dedi menjelaskan gugatan itu adalah langkah terakhir yang dia lakukan. Sebelumnya, sebut Dedi, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Edy agar keputusan yang mencopot Dedi dicabut.

Respons Gubsu Edy

Gubsu Edy Rahmayadi turut merespons gugatan yang dilayangkan pihak Dedi Dermawan. Edy saat itu tidak mau ambil pusing dengan gugatan itu karena menurutnya menggugat adalah hak dari Dedi.

"Gugat saja. Itu kan hak dia. Yang menghentikan hak saya, dia menggugat hak dia," ucap Edy di Medan, Selasa (10/1).

Edy mengatakan alasan dirinya mencopot Dedi dari ketua karang taruna karena mengarah ke politik. Ia menegaskan karang taruna tidak boleh dicampuri urusan politik.

"Karang taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur jugalah yang memberhentikan dia, karena dia (Dedi) sudah menyalah dibawa ke arah politik," tegas Edy.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Penjelasan Ketum Karang Taruna Nasional

Gugatan ini pun masuk ke persidangan. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak Dedi adalah Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto. Dalam persidangan itu, Didik menyebut Gubsu Edy keliru karena mencopot Dedi Dermawan.

"Karang Taruna ini adalah organisasi yang independen, yang didirikan oleh masyarakat. Dalam konteks itu, negara tidak boleh hadir atau pemerintah tidak boleh hadir atau pemerintah tidak boleh intervensi dalam urusannya," kata Didik dalam sidang di PTUN Medan, Selasa (11/4).

"Yang kami katakan adalah bahwa sesuai konstitusi kami yang sah, yaitu anggaran dasar, kewenangan untuk mengesahkan atau mengevaluasi itu ada di internal kami khususnya satu tingkat di atasnya. Gubernur atau pembina umum ada kewenangan yaitu melakukan pengukuhan atau pelantikan," sambungnya.

Putusan PTUN Kalahkan Edy

Dedi Dermawan mengatakan PTUN telah memutuskan mengabulkan gugatan mereka. Pihak Dedi turut menunjukkan bukti amar putusan PTUN Medan yang mengabulkan sebagian dari gugatan mereka.

"Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian," demikian isi putusan PTUN Medan yang ditunjukkan pihak Dedi seperti dikutip detikSumut, Selasa (6/6).

Informasi soal putusan itu bernomor 4/G/2023/PTUN.MDN. Perkara ini diputuskan pada Senin (5/6/2023).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads