Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 resmi dibuka hari ini. Pemerintah sendiri menerima PPPK dalam dua formasi, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum.
Apakah detikers tahu apa itu PPPK khusus dan umum? Berikut detikSumut rangkum apa perbedaan keduanya yang dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN, sedangkan PPPK umum ditujukan bagi pelamar baru yang belum bekerja di instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud dengan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) pada formasi khusus adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sementara itu, tenaga non-ASN pada formasi khusus yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama paling singkat 2 (dua) tahun
- Pada jenjang ahli muda paling singkat 3 (tiga) tahun
- Pada jenjang ahli madya paling singkat 5 (lima) tahun
- Pada jenjang ahli utama paling singkat 7 (tujuh) tahun
Persyaratan pengalaman ini dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen. Pengalaman ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Perbedaan antara PPPK khusus dan umum adalah jumlah formasi yang diterima. Tertuang dalam surat keputusan, jumlah formasi yang diterima melalui PPPK khusus adalah 80 persen sedangkan untuk PPPK umum hanya 20 persen.
Perbedaan lainnya adalah persyaratan PPPK khusus dan umum. Di mana persyaratan PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan berdasarkan formasi yang dipilih pelamar, sedangkan PPPK umum tidak.
Artikel ini ditulis oleh Aprilda Ariana Sianturi, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)