Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Juli lalu mengelola dana haji sebesar Rp 158 triliun. 75 persen dana itu dalam bentuk investasi dan sisanya ditempat di 30 bank syariah di Indonesia.
Deputi Bidang Sekretariat Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto, mengatakan, 75 persen itu diinvestasikan ke beberapa item seperti surat berharga syariah dan mengakuisisi 82 persen saham Bank Muamalat Indonesia. Selain itu, BPKH juga akan membuat anak perusahaan di Arab Saudi dengan nama BPKH Limited.
"Nanti diharapkan beroperasinya BPKH Limited untuk mendukung ekosistem haji di Saudi. Jadi BPKH sudah punya dua anak perusahaan," kata Juni kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, BPKH sangat berhati-hati dalam menginvestasikan dana calon jemaah haji yang mereka kelola. Selain surat berharga, BPKH juga menginvestasikan dana haji ke reksadana karena dianggap lebih aman.
Juni menyebutkan, sekitar 40 triliun dana haji ditempatkan di 30 bank syariah termasuk BPD syariah dan unit syariah milik bank konvensional. Dia memastikan dana tersebut tidak ada di bank konvensional.
Dia juga menyebutkan tidak ada dana milik calon jemaah yang diinvestasikan ke insfrastruktur dan lainnya. Pihaknya disebut menghindari investasi berisiko dan memiliki potensi risiko tinggi.
"Tidak ada investasi di infrastruktur, gak ada di IKN (ibu kota negara)," jelasnya.
(bpa/bpa)