Sanksi Patsus untuk Mayor Dedi gegara Aksi Show of Force di Polrestabes Medan

Round Up

Sanksi Patsus untuk Mayor Dedi gegara Aksi Show of Force di Polrestabes Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 06 Sep 2023 07:30 WIB
Mayor Dedi Hasibuan (seragam) TNI saat mengintervensi PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Mayor Dedi Hasibuan (seragam) TNI saat mengintervensi PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Medan -

Mayor Dedi Hasibuan terbukti bersalah atas ulahnya show of force atau unjuk kekuatan di Polrestabes Medan. Karena itu Mayor Dedi pun dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan Mayor Dedi dipatsus di satuan Hukum Daerah Militer (Kumdam). "Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin (kumplin) tujuh hari patsus di Kumdam (Hukum Daerah Militer)," kata Rico kepada detikSumut, Selasa (5/9/2023).

Hanya saja Kolonel Rico tidak menjelaskan mulai kapan Mayor Dedi dipatsus. Menurut dia, hal itu tergantung dari pimpinan Mayor Dedi di Kumdam.
"Untuk waktunya diserahkan ke pimpinannya," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Prajurit TNI Disanksi Disiplin

Selain Mayor Dedi, delapan prajurit TNI yang ikut ke Polrestabes Medan juga diberi sanksi disiplin. "Dari 22 personel yang diperiksa, ada delapan orang yang dikenakan tindakan disiplin," kata Rico.

Ia menjelaskan 12 prajurit lainnya tidak dikenakan tindakan disiplin karena diajak oleh delapan personel tersebut. Selain itu, ia menegaskan delapan personel itu tidak dikenakan hukuman disiplin sehingga tidak menjalani tahanan tempat khusus (patsus).

ADVERTISEMENT

"Bentuk tindakan displin itu misalnya lari pakai ransel, piket selama 1 minggu, dan lainnya. Tergantung pimpinannya," ucapnya


Perlu diketahui, puluhan TNI yang dipimpin Mayor Dedi mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak.

Dedi meminta PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa agar memberikan penangguhan kepada ARH.

Diketahui, ARH merupakan tersangka kasus pemalsuan tandatangan sertifikat tanah di daerah Sampali. Ada pun, kedatangan Dedi itu berujung ARH dibebaskan dari sel tahanan.

Aksi Dedi itu pun membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara. Yudo menyebut perbuatan anak buahnya itu tidak etis dan telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Agung Handoko memeriksa oknum TNI tersebut.

"Ya, itu kemarin saya sudah perintahkan Danpom TNI, langsung diperiksa," ujar Panglima TNI Laksamana Yudo dilansir detikNews, Senin (7/8).

Dia ingin tahu apa penyebab anak buahnya dalam jumlah banyak mendatangi Polrestabes Medan. Meski dia sudah melihat video viral perbuatan anak buahnya.

"Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa mereka yang melakukan, yang ke polres itu akan kita periksa dulu, apa masalahnya dan mungkin kemarin kan sudah bukti awal bahwa mereka melakukan itu," kata dia.

Diakuinya perbuatan Mayor Dedi Cs kurang etis. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.

"Ya saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," tambah Yudo.




(astj/astj)


Hide Ads