Istilah air mani, madzi, dan wadi sudah tidak asing lagi di telinga. Ketiga cairan tersebut merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia.
Sebenarnya apa perbedaan ketiga cairan tersebut. Tentunya sebagai umat Islam kita harus bisa memahami ketiganya dengan baik, terlebih cara mensucikannya.
Dengan memahami perbedaan ketiga cairan itu dan cara mensucikannya tentu akan lebih baik saat mengerjakan ibadah. Apakah cara mensucikan ketiga cairan itu harus dengan mandi junub atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Air Mani, Madzi dan Wadi
1. Air Mani
Air mani atau bisa disebut cairan sperma yang biasanya keluar saat berhubungan intim atau merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya. Setiap manusia mempunyai air mani yang mana pertanda sudah memasuki usia remaja.
Pada buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa ada sebagian ulama berpendapat yang memandang mani adalah najis. Namun, ada pula yang memandang bahwa air mani adalah suci. Pandangan mengenai tentang air mani dalam kategori suci itulah merupakan yang paling kuat.
Walau dikatakan suci, lantas bagaimana jika seorang muslim terkena air mani atau air maninya keluar. Dijelaskan bahwa seseorang yang keluar air mani diwajibkan untuk mensucikannya dengan cara mandi junub sebelum mengerjakan ibadah. Jika air mani terkena pada pakaian dianjurkan untuk segera membasuhnya jika masih basah.
Masih pada buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, jika air mani yang terkena pakaian dan sudah mengering maka kita sebagai umat Islam tidak masalah jika mengoreknya saja. Hal tersebut juga didasari pada perkataan Aisyah yang mana ia pernah mengorek air mani Rasulullah yang memgering di pakaian.
Aisyah RA berkata, 'Aku sering mengorek sperma (air mani) dari pakaian Rasulullah jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah" HR Daruquthni, Abu Alvanah dan Bazzar.
Pada HR Muslim juga disampaikan, didasarkan pada riwayat Aisyah, di mana ia pernah berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya (secara keseluruhan) yang diduga terkena air mani:
Ψ₯ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ¬ΩΨ²ΩΨ¦ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩ Ψ±ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΨͺΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ±Ω ΩΩΨΆΩΨΩΨͺΩ ΨΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨ―Ω Ψ±ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ«ΩΩΩΨ¨Ω
Artinya: "Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah dengan cara mengeriknya saja dan selanjutnya beliau shalat dengan mengenakan kain tersebut." (HR Muslim).
2. Air Madzi
Masih pada buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq diterangkan bahwa air madzi adalah air berwarna putih yang berlendir di mana yang keluar akibat dari menghayal atau efek dari bermesraan dengan lawan jenis. Umumnya wanita yang kerap mengeluarkan madzi.
Para ulama dalam pandanganya menyepakati bahwa madzi hukumnya masuk dalam kategori najis yang harus disucikan. Lalu, untuk cara mensucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan.
Sementara jika mengenai pakaian maka dibersihkan cukup dengan memercikkan nya ke pakaian sebab madzi merupakan yang paling sulit untuk dihindari.
Dari Ali RA berkata;
ΨͺΩΩΩΨͺΩ Ψ±ΩΨ¬ΩΩΨ§Ω Ω ΩΨ―ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ£ΩΩ ΩΨ±ΩΨͺΩ Ψ±ΩΨ¬ΩΩΨ§Ω Ψ£ΩΩ ΩΩΨ³ΩΨ£ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨Ω Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΨ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ΩΩ: ΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ£Ω ΩΩΨ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΨ±ΩΩΩ
"Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Kemudian aku menyuruh seseorang agar menanyakan hal ini kepada Rasulullah. Karena aku malu bertanya secara langsung, mengingat posisi puterinya (sebagai isteriku.) la lantas menanyakan kepada Rasulullah dan beliau menjawab, berwudhulah dan cucilah kemaluanmu. (HR Bukhari).
Pada riwayat lain terkait pandangan air madzi dan cara mensucikanya cukup dengan memercikkan air ke pakaian yang terkena air madzi.
Dari Sahal bin Hanif RA, ia berkata, "Aku sering menghadapi kesulitan dengan seringnya keluar madzi, sehingga aku sering mandi. Akhirnya, aku ceritakan keadaan ini kepada Rasulullah.
Lalu, beliau lalu bersabda, "Kamu cukup dengan berwudhu!' Aku bertanya lagi, wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkannya jika mengenai pakaianku? Beliau menjawab, 'cukup dengan mengambil air, lalu memercikkannya ke pakaianmu yang terkena madzi". (HR Abu Daud).
3. Air Wadi
Cairan berwarna putih, sedikit kental dan keruh yang keluar dari kemaluan dan biasanya diiringi bersamaan dengan keluarnya air seni disebut dengan air wadi. Para ulama menyepakati hukumnya air wadi ini juga kategori najis.
Masih pada buku Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, Aisyah pernah meriwayatkan. Untuk cara mensucikanya dijelaskan seseorang tidak perlu mandi besar atau mandi junub untuk mensucikan diri.
"Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub)." (HR Ibnu Mundzir).
Jika seorang muslim yang mengeluarkan wadi, maka cara untuk mensucikan diri cukup dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.
Jika dikutip dari laman NU Online terkait air wadi dijelaskan, wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau dan dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani.
Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Maka, jika kita lihat dari penjelasan di atas terkait ketiganya. Bahwa madzi dan wadi adalah najis, dan tidak diharuskan untuk mandi besar namun tetap harus dibersihkan. Sedangkan air mani adalah suci namun diharuskan untuk mandi besar atau junub.
Dilihat dari laman NU Online, yang juga memberi pandangan terkait ketiganya, jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus segera dibersihkan karena keduanya adalah najis, setelah itu kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Itulah perbedaan dari ketiga cairan yang keluar dari kemaluan manusia tersebut. Maka dari itu, kita sebagai umat islam harus bisa memahami dan mengenali air mani, madzi, dan wadi. Serta yang mana diharuskan untuk mandi besar dan hanya sekedar membasuhnya saja.
Semoga informasinya mudah dimengerti ya detikers!
(astj/astj)