Skripsi tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Universitas Negeri Padang (UNP) pun siap mengakomodir dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Sekretaris UNP Erianjoni mengatakan, kebijakan penghapusan skripsi tersebut salah satunya berasal dari ide dan gagasan Rektor UNP Ganefri, selaku Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
"UNP salah satu yang menggagas skripsi itu ditiadakan. Salah satu ide dari Rektor UNP," kata Erianjoni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, skripsi selama ini kerap menjadi penghalang mahasiswa untuk segera menyelesaikan pendidikannya, karena proses skripsi memakan waktu yang cukup lama. Ketika skripsi tidak selesai, mahasiswa terpaksa kembali membayar uang kuliah.
"Skripsi sudah tidak relevan lagi untuk masa depan mahasiswa, karena skripsi yang sudah digarap dengan susah payah memakan waktu panjang dan biaya, justru nanti tidak ada kaitannya dengan dunia kerja," katanya.
Erianjoni menilai alangkah lebih baik skripsi diganti dengan karya inovatif yang berkaitan dengan jurusan dan dunia kerja yang akan digeluti mahasiswa di masa depan.
Erianjoni menambahkan, pihaknya masih akan merapatkan perihal peniadaan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Tapi gambaran kebijakan yang akan diambil UNP adalah dengan memberikan pilihan kepada mahasiswa apakah mau membuat skripsi atau karya inovatif.
"Untuk awal-awal kebijakan ini akan dicoba untuk mahasiswa non-eksakta atau ilmu sosial. Jadi mahasiswa bisa memilih menulis skripsi atau tidak. Tapi ini belum kebijakan di tingkat universitas," kata dia.
Ia meyakini kebijakan peniadaan skripsi ini akan mengurangi beban mahasiswa dan juga dosen yang selama ini kewalahan menghadapi mahasiswa bimbingan.
Sebagaimana diberitakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan dengan mengeluarkan aturan baru mengenai skripsi bagi mahasiswa. Lewat aturan barunya, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diharuskan untuk membuat skripsi.
Keputusan itu dikeluarkan melalui aturan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan itu mahasiswa tidak lagi wajib skripsi apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.
(nkm/nkm)