Mantan Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Agus Pramono maju sebagai calon anggota DPRD Riau di tengah isu berstatus tersangka. Untuk memastikan, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal minta Intel dan Paminal cek.
"Saya akan cek dan saya akan minta gelar lagi. Saya minta Direktur Intel Investigasi," kata Kapolda, Rabu (30/8/2023).
Kapolda menyebut seseorang yang mau ikut kontestasi pemilu harus melewati tahapan administrasi. Salah satunya adalah catatan kepolisian berupa SKCK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang bersangkutan dapat SKCK itu artinya tidak ada catatan. Oleh karena itu, referensinya karena berita dan nanti saya cek," kata Iqbal.
Tidak hanya itu, Iqbal memastikan bahwa penetapan status tersangka independen oleh penyidik. Jika alat bukti sudah cukup maka bisa jadi tersangka.
Khusus kasus Agus Pramono, selain Intel, Iqbal juga minta Paminal Bidpropam ikut mengusut. Hal ini untuk memastikan soal status yang disandang Agus Pramono di kasus tumpukan sampah.
"Penentuan tersangka itu independen dari penyidik. Tidak ada perintah, nggak boleh. Kalau perintah artinya alat bukti bisa ditekan, oleh karena itu penyidik akan saya cek. Bila perlu saya turunkan Paminal," kata Iqbal.
Sementara itu Sekretaris Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution memastikan Agus Pramono telah pensiun. Agus pansiun usai dicopot dari Kepala Dinas awal 2021 lalu di tengah kasus tumpukan sampah bergulir.
"Beliau pensiun, beliau pensiun 58 tahun. Kalau lahir 1962 mungkin 2 atau 3 tahun lalu sudah pensiun, jabatan terakhir Kadis LHK," kata Indra Pomi.
Diketahui, Agus Pramono maju sebagai Caleg DPRD Riau dapil Riau I. Bahkan nama Kolonel Inf (Purn) Agus Pramono masuk dalam Nomor Urut 8 dari Partai NasDem.
Partai NasDem sebagai partai tempat Agus bernaung mengaku telah meminta berkas dan wawancara. Dalam proses itu, Agus disebut 'bersih'.
"Menurut dia (Agus), status sudah tak tersangka lagi. Kemarin Pak Agus kami wawancara, semua calon kami wawancara. Menurut Pak Agus dia sudah konfirmasi ke polisi, dia sudah tak tersangka," sambung Dedy.
Selain wawancara, Agus juga melengkapi seluruh berkas calon. Berkas-berkas itu di antaranya adalah surat bebas pidana dan SKCK.
"Dia dapat surat bebas pidana, SKCK juga dia dapat. Polda-nya juga keluarkan SKCK atas nama beliau," kata Dedy menegaskan.
(ras/dhm)