Alasan Pj Gubernur Aceh Absen Penyampaian KUA-PPS: Paripurnanya Tak Relevan

Alasan Pj Gubernur Aceh Absen Penyampaian KUA-PPS: Paripurnanya Tak Relevan

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 25 Agu 2023 23:08 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memberikan keterangan terkait kasus polio usai menghadiri kegiatan β€œKartu Prakerja Fest-Mini Temu Raya Aceh” di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (23/11).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dua kali absen dalam rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. Pemerintah Aceh buka suara terkait alasan Marzuki memilih tidak hadir dalam paripurna tersebut.

"Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan Perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA hari ini tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran gubernur," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, penyampaian KUA-PPAS seharusnya sudah dilakukan paling lambat minggu ke-2 Juli. Pemerintah Aceh disebut sudah menyampaikan ke dewan pada Jumat 14 Juli melalui Sekwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, meski tidak ada aturan penyerahan KUA PPAS harus melalui paripurna namun Pemerintah Aceh sangat menghargai DPR Aceh. Saat rapat paripurna pertama pada Senin (21/8) dari eksekutif dihadiri Sekda Bustami.

"Di mana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan Tata Tertib (Tatib) internal dewan sendiri, namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda mewakili gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur. Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi," jelas MTA.

ADVERTISEMENT

Pada rapat paripurna kedua yang digelar siang tadi, Marzuki memilih tidak menghadirinya. Menurut MTA, pekan ke-2 Agustus seharusnya telah ada kesepakatan bersama KUA PPAS.

"Hari ini DPRA kembali menggelar paripurna dengan agenda yang sama dan menyampaikan kepada kami bahwa penyerahan KUA-PPAS dapat diwakili. Benar-benar lucu," jelasnya.

Sebelumnya, rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Angaran Sementara (PPAS) tahun 2024 kembali ditunda karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir. Ini kali ketua sidang ditunda akibat mantan Pangdam Iskandar Muda itu tidak hadir.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dan hadiri sejumlah wakil rakyat. Selain Marzuki, kepala dinas dilingkungan Pemerintah Aceh juga tidak ada yang hadir mengikuti rapat.

Safaruddin mengatakan, paripurna kali ini digelar setelah sempat tertunda pada pekan lalu. Pimpinan dan pimpinan fraksi DPR Aceh sepakat rapat dilanjutkan hari ini.

"Namun fenomena hari ini pimpinan dan anggota DPR bisa melihat secara nyata ketidakhadiran saudara Pj gubernur atau juga yang mewakili dan juga unsur semua SKPA tidak hadir dalam rapat paripurna ini," kata Safaruddin saat membuka rapat.




(agse/afb)


Hide Ads