Ditinggal Ortu Saat Kena Razia di Malaysia, Bayi dari PMI Ilegal Dipulangkan

Kepulauan Riau

Ditinggal Ortu Saat Kena Razia di Malaysia, Bayi dari PMI Ilegal Dipulangkan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 24 Agu 2023 13:30 WIB
KJRI Johor Bahru memulangkan bayi dan 3 PMI ilegal ke Batam. (Dok KJRI Johor)
KJRI Johor Bahru memulangkan bayi dan 3 PMI ilegal ke Batam. (Dok KJRI Johor)
Batam -

Seorang bayi berumur 1 tahun berinisial JF ditinggal kabur oleh orang tuanya di Batu Pahat, Johor, Malaysia saat razia oleh petugas Jabatan Imigresen Malaysia (JIM). Kedua orang tua bayi 1 tahun itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Bayi J ditemukan oleh petugas Jabatan Imigresen Malaysia saat melakukan operasi penangkapan Pendatang Asing Tanpa Izin (Pati) di wilayah Batu Pahat, Johor pada 15 Juli 2023. Ayah bayi J yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja berhasil menghindar dari operasi dan tidak diketahui keberadaannya. Sementara ibu bayi Jo juga tidak ditemukan berada di lokasi operasi," kata Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto pada Kamis (24/8/2023).

Sigit menyebutkan setelah 15 hari usai Razia oleh Imigrasi Malaysia, pada tanggal 30 Juli 2023 ibu J mendatangi KJRI untuk mencari keberadaan anaknya. Setelah berkoordinasi bayi berinisial J diketahui keberadaannya di JIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KJRI Johor Bahru menyampaikan kepada ibu bayi, bahwa anaknya J berada di JIM dan KJRI Johor Bahru akan berkoordinasi dengan JIM untuk penyerahan bayi J kepada KJRI Johor Bahru," ujarnya.

"Berdasarkan hasil koordinasi KJRI Johor Bahru dengan JIM Negeri Johor, pada tanggal 2 Agustus 2023, Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru mengambil bayi J untuk dirawat di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sigit menerangkan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga bayi J, ibunya dan mempertimbangkan masa depan serta kesejahteraan bayi tersebut, KJRI Johor Bahru memfasilitasi kepulangan bayi J ke Batam. Bersama bayi J KJRI juga memulangkan 3 WNI bermasalah lainnya.

"Akhirnya pada tanggal 23 Agustus 2023, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan seorang balita Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 1 tahun bernama J. Bayi tersebut dipulangkan melalui pelabuhan ferry Batam Center. KJRI Johor Baru menyerahkan bayi Jo kepada BP2MI Batam untuk untuk selanjutnya diserahkan dan diasuh oleh keluarga ibunya," ujarnya.

Agar tidak ada kejadian serupa terulang lagi, KJRI Johor Bahru mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia, untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku.

"KJRI Johor Bahru mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku, jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads