Polisi Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Batam, 3 Pelaku Ditangkap

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Batam, 3 Pelaku Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 22 Agu 2023 10:53 WIB
Polisi menggerebek ruko yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal. (Foto: Dok Polresta Barelang)
Polisi menggerebek ruko yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal. (Foto: Dok Polresta Barelang)
Batam -

Polisi membongkar kasus tindak pidana penampungan dan penyaluran pekerja migran ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

"Unit VI Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (18/8) menggerebek tempat penampungan PMI Ilegal di sebuah ruko di Komplek Bintang Raya, Kecamatan Batam Kota. Ditemukan 21 PMI non prosedural yang akan dikirim ke Australia dan Selandia Baru," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).

Ruko yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal itu diketahui polisi dari informasi masyarakat. Pada penggerebekan itu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada penggerebekan tersebut berhasil diamankan 3 orang pelaku yakni seorang laki-laki berinisial MT (37), dua perempuan berinisial SD (44) dan EY (42). Untuk pelaku EY diamankan di Jakarta pada Sabtu (19/8). Pelaku MT dan EY merupakan pasangan suami istri," ujarnya.

Dari pendataan polisi, diketahui 21 orang calon PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah. Puluhan calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan ke Australia dan Selandia Baru melalui Singapura.

ADVERTISEMENT

"21 calon PMI ini 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat. Para Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," ujarnya.

Hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial MT berperan sebagai penjemput para calon PMI yang tiba melalui bandara. Kemudian pelaku mengantarkan para korban ke penampungan.

"Untuk pelaku SD berperan sebagai orang yang menjaga penampungan. Pelaku SD ini juga sebagai orang yang membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para PMI di penampungan serta melaporkan perkembangan penampungan ke pelaku EY. Pelaku SD mendapatkan upah Rp 250 ribu per orangnya dari EY," jelasnya.

Pelaku EY diketahui merupakan pengurus dan pemilik penampungan. EY juga merupakan orang yang berkomunikasi dengan agency di Australia dan Selandia Baru.

"Hasil pemeriksaan setiap calon PMI menyerahkan biaya untuk bekerja di Australia dan Selandia Baru berkisar Rp 50-85 juta per orang. Uang itu untuk biaya penampungan, tiket dan untuk les bahasa Inggris bagi PMI yang belum lancar berbahasa Inggris," sebutnya.

"Hasil pemeriksaan juga para pelaku mengaku baru satu kali melakukan kegiatannya tersebut. Tapi masih kita dalami hal tersebut," tambahnya.

Dari penggerebekan itu polisi ikut menyita satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput para PMI, delapan paspor, bukti transfer, 3 buah handphone dan satu buah buku rekening.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.




(dhm/dhm)


Hide Ads