Robert Herison (22), pegawai pabrik sawit di Bengkalis, Riau ditetapkan tersangka usai mengalungkan bendera Merah Putih ke seekor anjing. Ia mengalungkan bendera yang dibelinya tersebut untuk memeriahkan Agustusan. Namun berujung tersangka dan ditahan. Kini kasus itu diambil alih Polres Bengkalis.
Penetapan tersangka tersebut ternyata jadi polemik. Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka terhadap RH. Ia bahkan mempertanyakan seandainya bendera Merah Putih itu dikalungkan ke leher hewan selain anjing, apakah pelakunya tetap jadi tersangka. Hal itu diunggap Hotman Paris di Instagram-nya.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman sambil menyertakan tangkapan layar berita detikcom dilihat detikSumut, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan itu pun disukai oleh 23 ribuan netizen dan diramaikan lebih dari 3.000 komentar yang pro dan kontra terkait kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia pun meminta pelaku atau keluarga menghubunginya lewat Hotman 911.
"Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911'! Juga pengacara setempat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911," tulis dalam penutup postingan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo pun menjawab santai. Menurutnya semua orang bebas berpendapat.
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).
Ia pun menjelaskan awal mula kasus AKBP dugaan pelecehan simbol negara (bendera Merah Putih) itu. Kasus itu viral usai video amatir yang di dalamnya tampak tersangka Robert Herison. Ia diduga mengalungkan bendera merah putih ke leher Anjing, pada 9 Agustus.
Akibatnya, pelaku dilaporkan oleh warga bernama Basri ke Polsek Pinggir. Bimo pun meminta anggotanya bergerak cepat merespons keluhan masyarakat yang dapat memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.
"Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara," kata Bimo.
Penyidik pun melakukan pengembangan dan penindakan guna menjaga situasi Kamtibmas saat itu. Pelaku segera diamankan.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujarnya.
(nkm/nkm)