Kholila Marhamah mempolisikan suaminya, Aprianto yang merupakan Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII dengan dugaan perzinaan. Selain itu, Kholila juga mengadukan perselingkuhan suaminya itu ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
"Iya kita mengadu ke Pak Gubernur, ke Sekda, ke Kadis Pendidikan, juga ke BKD," kata Kholila Marhamah kepada detikSumut, Rabu (16/8/2023).
Namun hingga saat ini, surat pengaduan yang dia layangkan tersebut belum direspons oleh Gubsu Edy maupun Pemprov Sumut. Padahal dia sudah melayangkan surat pengaduan itu 3 minggu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balasan surat (pengaduan) kami hingga saat ini enggak ada, karena sudah hampir 3 minggu juga," ucapnya.
![]() |
Kholila berharap surat pengaduan itu segera diproses. Sehingga Aprianto diberikan sanksi yang sesuai.
"Harapan kita segera diproses secepatnya, saya juga berharap Aprianto diproses secara etik sesuai dengan perbuatannya. Ya dikasihlah yang setimpal kepada seorang ASN yang bernama Aprianto itu. Saya minta keadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Kholila juga telah melaporkan Aprianto ke Polres Labuhanbatu. Kholila melaporkan Aprianto dengan dugaan perzinaan.
"Diterima LP (laporan polisi) perzinaan," kata Kholila Marhamah kepada detikSumut, Rabu (16/8).
Laporan tersebut bernomor: STTLP/989/VIII/2023/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh Polres Labuhanbatu pada Selasa (15/8) kemarin.
Berdasarkan bukti laporan tersebut, lokasi dan waktu dugaan perzinahan itu sama dengan kasus KDRT yang dialami oleh anaknya, Miftahul Jannah. Miftahul diketahui sudah melaporkan ayahnya ke polisi terlebih dahulu pada 17 Juli 2023.
Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/874/Yan 2.5/VII/2023/SPKT RES_LBH. Aprianto dilaporkan anaknya terkait KDRT sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2024.
(nkm/nkm)