Modus Minta Transfer Diganti Uang Mainan, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Kepulauan Riau

Modus Minta Transfer Diganti Uang Mainan, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 15 Agu 2023 16:33 WIB
Pelaku penipuan modus pinjam uang lalu dikembalikan pakai uang palsu di Batam ditangkap. (Foto: Istimewa)
Foto: Pelaku penipuan modus pinjam uang lalu dikembalikan pakai uang palsu di Batam ditangkap. (Foto: Istimewa)
Batam -

Seorang pria berinisial RW (21) warga Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelaku menipu korbannya dengan modus meminta tolong transfer uang kemudian diganti dengan uang mainan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku RW diamankan pihaknya, Jumat (11/8). Pelaku dibekuk sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya.

"Pelaku RW diamankan di rumahnya yang berada di kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar oleh tim Satreskrim," kata Budi, Selasa (15/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penipuan itu dilakukan pelaku RW terhadap korban NS, pemilik warung di kawasan Batu Ampar. Saat itu pelaku tengah makan di warung tersebut.

"Jadi pelaku saat itu sedang makan di warung korban. Kemudian pelaku meminta tolong korban untuk mengirim uang Rp 3 juta ke sebuah rekening. Pelaku berjanji akan menggantikan dengan uang cash," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa menit kemudian, pelaku kembali meminta korban tolong korban untuk mengirimkan uang Rp 600 ribu ke rekening lainnya. Pelaku kemudian memberikan uang uang cash Rp 3,6 juta kepada korban sebagai ganti transfer tersebut.

"Jadi pelaku menggantikan uang korban yang sebelumnya telah d kirim ke dua rekening itu oleh korban. Pelaku kemudian langsung meninggalkan korban. Saat di cek ternyata uang yang telah di berikan pelaku merupakan uang mainan atau uang palsu," ujarnya.

Pelaku RW yang telah menyerahkan uang tersebut langsung kabur. Korban sempat mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri.

"Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dan akhirnya korban berteriak minta tolong kepada warga setempat. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Barelang," ujarnya.

"Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku pada Jumat (11/8)," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 21 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 61 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, slip bukti pengiriman uang senilai Rp 3 juta oleh korban. Atas perbuatannya pelaku RW dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Kita jerat dengan pasal penggelapan dan penipuan karena uang tersebut uang mainan. Itu bukan uang yang dicetak pelaku sendiri melainkan uang mainan anak-anak untuk bermain," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads