Mundur Kepling di Medan dari Tim Ahli DPRD usai Rangkap Jabatan Disoal

Round Up

Mundur Kepling di Medan dari Tim Ahli DPRD usai Rangkap Jabatan Disoal

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 05 Agu 2023 10:04 WIB
Gedung DPRD Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Kantor DPRD Medan. (Foto: Nizar Aldi)
Medan -

Bambang Sumpeno, kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun rangkap jabatan sebagai tim ahli DPRD Medan. Beberapa bulan menikmati 2 gaji dari APBD, Peno kemudian mundur usai rangkap jabatannya mencuat ke publik.

Bambang sendiri menjadi kepling sejak 5 April 2023. Sedangkan jabatan tim ahli DPRD Medan di bagian panitia khusus dia emban sejak 3 Januari 2023.

Hal itu diketahui dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8/2023).

Dalam SK tersebut, terdapat 30 orang yang menjadi tim ahli DPRD Medan. 30 orang tersebut disebar di berbagai bagian, salah satunya pansus yang tertera nama Bambang Sumpeno.

ADVERTISEMENT

Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah diatur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.

Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.

"Tidak sedang berstatus sebagai pegawai ASN/tenaga honorer, tenaga harian lepas atau karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta," termaktub di Pasal 6 Ayat 2 Butir l.

Lurah hingga Sekretaris DPRD Medan Tidak Tahu

Lurah Aur, Fahreza Ksatria Purba, mengaku belum mengetahui penunjukan Bambang Sumpeno menjadi tim ahli di DPRD Medan.

"Belum, baru tau ini," kata Fahreza Ksatria Purba kepada detikSumut, Rabu (2/8).

Reza menyebutkan jika dia mengetahui jika Bambang pernah menjadi anggota partai politik. Namun sebelum mencalonkan diri sebagai kepling, Bambang sudah mengundurkan diri dari partai politik.

"Yang aku tahu kemarin dia sudah mengundurkan diri dari partai, soal pansus ini belum tahu," sebutnya.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Andy Mario Siregar mengatakan akan mempelajari apakah status Peno melanggar Perwal No 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Medan.

"Coba saya pelajari, apakah dia masuk di situ (Perwal No 21 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2)," kata Andy Mario kepada detikSumut, Rabu (2/8).

Andi mengaku pihaknya akan mempelajari status dari tim ahli tersebut apakah tenaga honorer atau kontrak. Sehingga mengetahui apakah kepling yang juga menjabat sebagai tim ahli DPRD Medan melanggar Perwal No 21 Tahun 2021.

"Karena ini kan bukan sebagai tenaga honorer, apakah dia (tim ahli DPRD Medan) nanti (termasuk yang dilarang dalam Perwal No 21 Tahun 2021), tenaga pansus ini sebagai apa, makanya saya pelajari dulu," bebernya.

Senada dengan Andy Mario, Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar pun enggan menjelaskan secara rinci apakah Peno melanggar aturan. Ia menyebutkan akan melakukan pengecekan.

"Kami cek dulu," sebut Ali Sipahutar dikonfirmasi detikSumut Rabu (2/8).

Peno Milih Jadi Kepling dan Mundur dari Tim Ahli DPRD Medan

Lurah Aur, Fahreza Ksatria Purba, mengatakan jika dia sudah memanggil Peno untuk mengklarifikasi soal rangkap jabatan itu. Saat itu, Peno disebut meminta maaf kepada Reza.

"Tadi pagi dia udah ku panggil kan, minta maaf lah dia sama ku mengenai itu," kata Reza kepada detikSumut, Rabu (2/8) malam.

Lebih lanjut, Reza meminta Peno untuk memilih mau menjadi kepling atau tim ahli DPRD Medan. Peno yang belakangan jadi perhatian publik tersebut diminta jelas memilih jabatan mana yang mau dia emban.

"Ku suruh lah dia memilih, 'gini aja lah, Bapak milih kepling atau ini (tim ahli DPRD Medan), yang jelas-jelas saja, jangan dua-dua'," ucapnya.

Peno kemudian mengungkapkan jika dia akan mundur dari tim ahli DPRD Medan.

"Dia minta maaf lah dan mau mengundurkan diri dari (tim ahli DPRD Medan) pansus," bebernya.

Bambang kemudian mundur dari tim ahli DPRD Medan setelah rangkap jabatannya mencuat ke publik. Surat pernyataan tersebut disampaikan oleh Lurah Aur, Fahreza Ksatria Purba.

Surat pernyataan bermaterai itu ditandatangani oleh Peno pada Rabu (2/8) kemarin. Dalam surat tersebut, Peno menyatakan jika dia bukan tim ahli DPRD Medan lagi.

"Bahwa benar saya tidak lagi TA Pansus DPRD Kota Medan," tertulis di surat pernyataan yang dilihat detikSumut, Kamis (3/8).

Selain itu, Peno juga menyatakan jika dia tidak lagi anggota partai politik. Peno menyebutkan siap dituntut secara undang-undang yang berlaku jika pernyataan dia tersebut benar.

"Demikianlah surat pernyataan ini saya perbuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila di belakang hari pernyataan saya ini tidak benar maka saya bersedia dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis Peno dalam surat pernyataan itu.

Untuk diketahui, Bambang Sumpeno merupakan sosok kepling yang melakukan penganiayaan bersama-sama ke satpam Gereja Katedral Medan, Dohot Situmorang. Bambang sempat ditahan di Polsek Medan Kota, namun kasus tersebut berujung damai.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads