Bambang Sumpeno, salah satu kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun, rangkap jabatan karena menjadi tim ahli di DPRD Medan. Bambang kemudian mundur dari tim ahli DPRD Medan setelah rangkap jabatannya mencuat ke publik.
Pengunduran diri tersebut diketahui dari surat pernyataan bermaterai yang Peno tandatangani pada Rabu (2/8) kemarin. Dalam surat tersebut, Peno menyatakan jika dia bukan tim ahli DPRD Medan lagi.
"Bahwa benar saya tidak lagi TA Pansus DPRD Kota Medan," tertulis di surat pernyataan yang dilihat detikSumut, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Peno juga menyatakan jika dia tidak lagi anggota partai politik. Peno menyebutkan siap dituntut secara undang-undang yang berlaku jika pernyataan dia tersebut benar.
"Demikianlah surat pernyataan ini saya perbuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila di belakang hari pernyataan saya ini tidak benar maka saya bersedia dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis Peno dalam surat pernyataan itu.
Surat pernyataan tersebut disampaikan oleh Lurah Aur, Fahreza Ksatria Purba. Surat tersebut disebut merupakan surat pernyataan Peno.
"Surat pernyataan yang bersangkutan," kata Reza kepada detikSumut.
Untuk diketahui, Bambang akan menjadi tim ahli DPRD Medan diketahui dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.
"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8).
Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.
Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.
Usai isu rangkap jabatan tersebut mencuat, Peno kemudian dipanggil Reza. Saat itu Peno meminta maaf dan kemudian diminta memilih salah satu jabatan tersebut.
"Ku suruh lah dia memilih, 'gini aja lah, Bapak milih kepling atau ini (tim ahli DPRD Medan), yang jelas-jelas saja, jangan dua-dua'," kata Reza kepada detikSumut, Rabu (2/8) malam.
(afb/afb)