Kepling Rangkap Jabatan Jadi Tim Ahli DPRD Medan Diminta Pilih Salah Satu

Kepling Rangkap Jabatan Jadi Tim Ahli DPRD Medan Diminta Pilih Salah Satu

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 03 Agu 2023 09:49 WIB
Gedung DPRD Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
DPRD Medan. (Foto: Nizar Aldi)
Medan -

Bambang Sumpeno salah satu kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun, menjadi tim ahli di DPRD Medan di bagian panitia khusus (pansus). Setelah rangkap jabatannya mencuat, Peno diminta untuk memilih salah satu jabatan tersebut.

Lurah Aur, Fahreza Ksatria Purba, mengatakan jika dia sudah memanggil Peno untuk mengklarifikasi soal rangkap jabatan itu. Saat itu, Peno disebut meminta maaf kepada Reza.

"Tadi pagi dia udah ku panggil kan, minta maaf lah dia sama ku mengenai itu," kata Reza kepada detikSumut, Rabu (2/8/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Peno sendiri menjadi perhatian karena pernah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Medan Kota karena ikut menganiaya satpam Gereja Katedral Medan, Dohot Situmorang. Kasus tersebut ditutup setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Lebih lanjut, Reza meminta Peno untuk memilih mau menjadi kepling atau tim ahli DPRD Medan. Peno yang belakangan jadi perhatian publik tersebut diminta jelas memilih jabatan mana yang mau dia emban.

ADVERTISEMENT

"Ku suruh lah dia memilih, 'gini aja lah, Bapak milih kepling atau ini (tim ahli DPRD Medan), yang jelas-jelas saja, jangan dua-dua'," ucapnya.

Lagi-lagi, Peno disebut meminta maaf saat itu. Peno kemudian mengungkapkan jika dia akan mundur dari tim ahli DPRD Medan.

"Dia minta maaf lah dan mau mengundurkan diri dari (tim ahli DPRD Medan) pansus," tutupnya.

Untuk diketahui, Bambang akan menjadi tim ahli DPRD Medan diketahui dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.

"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8).

Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.

Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta. Pihak DPRD Medan belum mengetahui itu dan akan melakukan pengecekan.

"Kami cek dulu," ujar Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutan dikonfirmasi detikSumut Rabu (2/8).

Dia belum mau menjelaskan secara rinci apakah perbuatan Bambang Sumpeno apakah melanggar aturan. Karena masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.




(dhm/dhm)


Hide Ads