Kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun, Bambang Sumpeno sempat ditahan karena menganiaya satpam Gereja Katedral. Setelah kasus itu berakhir damai, terungkap bahwa Bambang ternyata juga tim ahli di DPRD Medan
Pengangkatan Bambang sebagai tim ahli di DPRD Medan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.
"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut, terdapat 30 orang yang menjadi tim ahli DPRD Medan. 30 orang tersebut disebar di berbagai bagian, salah satunya pansus yang tertera nama Bambang Sumpeno.
Barulah tiga bulan berselang Bambang Sumpeno dilantik menjadi kepling tepatnya 5 April 2023.
Berdasarkan tempat dan tanggal lahir di KTP, sesuai dengan identitas Bambang Sumpeno yang merupakan kepling di Kelurahan Aur. Selain itu, alamat tempat tinggal Bambang juga sesuai dengan yang di dalam SK.
Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.
Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.
"Tidak sedang berstatus sebagai pegawai ASN/tenaga honorer, tenaga harian lepas atau karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta," termaktub di Pasal 6 Ayat 2 Butir l.
Respons Pemkot Medan Kepling Rangkap Jabatan. Baca Halaman Berikutnya....
Pemkot Medan Pelajari
Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan Andi Mario mengaku sudah mengetahui kabar Bambang Supeno diangkat menjadi tim ahli DPRD Medan. Dia pun akan mempelajari aturan mengenai Bambang yang akan rangkap jabatan dan menerima dua kali gaji dari APBD.
"Coba saya pelajari, apakah dia masuk di situ (Perwal No 21 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2)," kata Andi.
Andi mengaku pihaknya akan mempelajari status dari tim ahli tersebut. Sehingga mengetahui apakah kepling yang juga menjabat sebagai tim ahli DPRD Medan melanggar Perwal No 21 Tahun 2021.
"Karena ini kan bukan sebagai tenaga honorer, apakah dia (tim ahli DPRD Medan) nanti (termasuk yang dilarang dalam Perwal No 21 Tahun 2021), tenaga pansus ini sebagai apa, makanya saya pelajari dulu," tutupnya.
Untuk diketahui, Bambang Sumpeno merupakan sosok kepling yang melakukan penganiayaan bersama-sama ke satpam Gereja Katedral Medan, Dohot Situmorang. Bambang sempat ditahan di Polsek Medan Kota, namun kasus tersebut berujung damai.
"Sudah (berdamai), beberapa hari yang lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara kepada detikSumut, Sabtu (22/7).
Perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis (20/7) yang lalu. Bambang Supeno bersama tersangka lain saat ini sudah dibebaskan.
"Sudah (dikeluarkan para tersangka) dan laporan dicabut," tutupnya.
Simak Video "Video: Celios Minta MUI Buat Fatwa Gaji Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)