Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan mulai membatasi pencetakan e-KTP. Pembatasan ini dilakukan karena ketersediaan blangko e-KTP yang menipis.
"Saat ini persediaan blangko e-KTP dalam keadaan terbatas," ujar Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar melalui keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Untuk sementara waktu pencetakan e-KTP warga luar Medan tidak dilayani terlebih dahulu. Blangko yang ada, menurut dia, diperuntukkan warga Medan dengan prioritas pemula, yakni warga yang baru pertama kali mengurus KTP atau berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak warga luar Medan yang melakukan pencetakan e-KTP di kecamatan maupun kelurahan kita. Akibatnya persediaan blangko e-KTP kita jadi terbatas. Karena itu, kita batasi penggunaannya. Persediaan yang ada saat ini diperuntukkan untuk warga Medan dengan prioritas warga pemula," jelasnya.
Dia mengatakan, pelayanan pengurusan e-KTP saat ini terus berjalan. Bahkan, Disdukcapil Medan melakukan sistem jemput bola perekaman e-KTP untuk warga pemula. Sistem ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga pemula dalam pengurusan dan perekaman e-KTP.
"Seperti sore hingga malam ini, kita jemput bola ke Beranda Kreatif Medan di halaman kantor Wali Kota. Sebelumnya mulai 25 sampai 28 Juli, kita juga buka stand perekaman e-KTP di Medan IKM Fest di Brastagi Supermarket," ungkapnya.
Baginda menambahkan, pihaknya juga melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke SMA/SMK/MA yang ada di Medan. Kegiatan ini dilakukan setiap minggu, pada hari Senin, Selasa, dan Rabu.
"Intinya, dengan persediaan blangko yang terbatas, pelayanan pengurusan e-KTP tetap kita maksimalkan. Tentunya kita harus batasi pencetakan. Blangko yang ada pada kita hanya untuk warga Medan dengan prioritas warga pemula," tandasnya.
Baginda mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri agar bisa menambah persediaan blangko e-KTP untuk Medan. "Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapat tambahan blangko," tegas Baginda.
Dia menambahkan, bagi warga yang mendesak sebenarnya dapat melakukan aktivitas Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam IKD ini, sebutnya, juga terdapat dokumen kependudukan berupa KTP-el dan Kartu Keluarga, sampai saat ini jumlah warga Medan yang sudah mengaktivasi IKD sebanyak 15 ribu lebih.
"Aktivitasi IKD ini dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, kelurahan, kecamatan, dan stand yang kita buka di berbagai even di Medan," sebutnya.
(astj/astj)