Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, melempar kritikan ke pimpinan KPK yang menyebut penyelidik khilaf dalam kasus OTT di Basarnas. Pimpinan KPK dinilai cuci tangan dengan menyampaikan hal tersebut.
"Pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata. Karena seluruh alat bukti wajib dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme ekspose perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK," kata Praswad melansir detikNews, Jumat (28/7/2023).
Praswad menyebut jika mekanisme pengusutan suatu perkara di KPK sudah diatur dalam UU KPK Pasal 39 ayat 2. Dalam aturan itu, kata Praswad, dijelaskan tiap kegiatan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan KPK dilakukan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama pemimpin KPK.
Praswad mengatakan para penyelidik KPK selanjutnya akan melaporkan kepada pemimpin KPK setelah menemukan dua alat bukti. Berdasarkan bukti itu, pemimpin KPK lalu melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK," ujar Praswad.
"Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses pro justisia (penanganan perkara) karena masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan dan termasuk dalam perbuatan pidana," tambahnya.
Praswad oun mengatakan pemimpin KPK menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kekeliruan dari OTT hingga penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka di kasus dugaan suap di Basarnas.
"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab penuh atas segala proses operasi tangkap tangan dan penanganan perkara, baik secara etik maupun pidana," tutur Praswad.
Pimpinan KPK Sebut Penyidik KPK Keliru Saat OTT Pejabat Basarnas
KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7).
(afb/afb)