Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut pimpinan KPK tidak tanggung jawab soal operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Basarnas. Novel mengatakan itu usai KPK melalui Wakil Ketua Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI soal OTT itu.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab," cuit Novel di akun Twitter miliknya seperti dikutip dari detikNews, Jumat (28/7/2023). detikcom telah meminta izin kepada Novel untuk mengutip cuitannya.
Novel menyebut keliru jika KPK menjadikan penyelidik sebagai 'kambing hitam' dalam kasus OTT yang dilakukan KPK di Basarnas. Menurut Novel, setiap penanganan kasus yang dilakukan KPK selalu melalui pembahasan bersama dengan pimpinan KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK," ujar Novel.
Novel kemudian menyinggung soal Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Manado saat terjadinya polemik OTT Basarnas. Dia menyebut Firli sengaja menghindar dan bermain badminton.
"Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado," tutur Novel.
"Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado. Setelah itu salahkan pegawai KPK. Memang Firli ini hebat, ahli siapa. Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton apa itu bagian dari tugasnya?" sambung Novel.
Pimpinan KPK Sebut Penyidik KPK Keliru Saat OTT Pejabat Basarnas
Sebelumnya, KPK telah mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).
Johanis Tanak mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.
Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
"Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," kata dia.
(afb/afb)