Basuki Tjahja Puranama alias Ahok akan tetap menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Hal itu diketahui berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dilansir detikFinance Jumat (28/7/2023), kabar Ahok menjadi Dirut PT Pertamina memang sempat berhembus kencang. Ternyata itu hanya sebatas kabar burung.
Meski tidak menjadi Dirut PT Pertamina, Ahok tetap menerima gaji fantastis. Dengan jabatan Komisaris Utama BUMN Migas itu, Ahok akan menerima hingga Rp 8,36 miliar per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila mengacu pada laporan keuangan terakhir perseroan, tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.
Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.
Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 7 orang komisaris termasuk Ahok. Sehingga bila kompensasi itu dibagi secara merata, maka setiap komisaris termasuk Ahok mendapat Rp 100,37 miliar per tahun (Rp 702,6 miliar dibagi 7 orang) atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.
Jumlah ini jauh lebih dari yang Ahok terima pada tahun sebelumnya sebesar Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.
(astj/astj)