Awalnya Bobby nampak terkejut ketika ditanya soal adanya gugatan ahli waris gedung Warenhuis. Dia mengaku belum tahu.
"Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu," kata Bobby Nasution usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (24/7/2023).
Menurut dia, gedung Warenhuis adalah aset Pemkot Medan. Dia dan DPRD tak ingin aset Pemkot Medan dilepas.
"Ya yang saya rasa yang punya Pemkot hari ini. Aset Pemerintah Kota Medan. Kami Pemkot Medan hari ini tentunya didukung juga oleh teman-teman DPRD," ungkapnya.
"Aset Pemkot Medan tidak boleh lepas ke mana-mana," lanjutnya.
Diketahui, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar pada Selasa (11/7). Sidang itu terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.
Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.
"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7).
Sehingga Bambang menyebutkan agar Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis. Sebab saat ini, status kepemilikan gedung tersebut telah masuk proses hukum dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
Selain itu, Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.
"Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun," katanya.
(astj/astj)