Walkot Bobby Terkejut Digugat Ahli Waris Gedung Warenhuis Rp 1 Triliun

Walkot Bobby Terkejut Digugat Ahli Waris Gedung Warenhuis Rp 1 Triliun

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 24 Jul 2023 18:30 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Ahli waris gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun ke PN Medan. Bobby sontak terkejut mengetahui dirinya digugat.

"Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu," kata Bobby Nasution usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (24/7/2023).

Meskipun demikian, Bobby mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Ia bersama DPRD Medan tidak akan melepaskan aset Pemkot Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya yang saya rasa yang punya Pemko hari ini. Aset Pemerintah Kota Medan. Kami Pemko Medan hari ini tentunya didukung juga oleh teman-teman DPRD, aset Pemko Medan tidak boleh lepas kemana-mana," tutupnya.

Diketahui, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar pada Selasa (11/7). Sidang itu terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

ADVERTISEMENT

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7).

Sehingga Bambang menyebutkan agar Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis. Sebab saat ini, status kepemilikan gedung tersebut telah masuk proses hukum dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

Selain itu, Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.

"Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun," katanya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads