Penjelasan Gubsu Edy soal Satpol PP Bantu Berantas Begal

Round Up

Penjelasan Gubsu Edy soal Satpol PP Bantu Berantas Begal

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 20 Jul 2023 09:00 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi (Foto: Istimewa)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menerjunkan personel Satpol PP ke jalan untuk membantu memberantas begal. Dia pun memberikan penjelasan dan minta kebijakan itu tidak dipolitisir.

Awalnya Edy menjelaskan soal peran penting Satpol PP. "Satpol PP dan Linmas punya peran penting dalam mengawal dan menjaga nilai dan norma-norma sosial, serta jadi garda terdepan penegak Perda, aman dan tertibnya suatu kota atau daerah," tulis Edy pada unggahan di akun Instagram pribadinya seperti dilihat detikSumut Rabu (19/7/2023).

Menurut Edy, Satpol PP dan Linmas disebut memiliki peranan penting dalam mendukung kepolisian untuk menjaga ketertiban suatu daerah termasuk tindak kriminalitas dan tindak kejahatan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Pangkostrad itu mengatakan polisi dapat bergerak ketika sudah darurat sipil, sedangkan TNI boleh bergerak ketika sudah darurat militer. Sedangkan Satpol PP digunakan ketika kondisi tertib sipil, sehingga Edy meminta agar Satpol PP berantem dengan penjahat.

"Ada satu ketentuan, jangan dikit-dikit polisi, dikit-dikit TNI, kapan TNI boleh bergerak? Apabila sudah darurat militer, kapan polisi bergerak? Apabila ini darurat sipil. Jadi kalau tertib sipil? Ya satpol PP, dianggarkan pakai APBD dan keluarkan Satpol PP, berantam kau sama penjahat-penjahat itu," kata Edy.

ADVERTISEMENT

Edy kemudian berbicara soal proses penembakan, seseorang ditembak mati harus berdasarkan keputusan pengadilan. Sedangkan dalam konteks polisi tembak penjahat, polisi harus melakukan tembakan peringatan dan kemudian menembak kaki jika tetap melawan.

"Menembak orang itu, kalau di sini (di slide) he harus pengadilan lho yang nentuin, trus kalau polisi? Kalau polisi itu nembak dor...dor...dor... (ke atas) dor (ke kaki), nggak langsung kepala, kaki," ucapnya.

Dalam pengamanan ketertiban sipil, kata dia, perlu dilakukan penghematan tenaga yang bisa dilakukan mulai dari mengaktifkan satpam. Kemudian bertahap ke Satpol PP, kemudian polisi, dan jika polisi juga tidak mampu, maka TNI akan diturunkan.

"Jangan dipolitisir ke yang tidak-tidak, semua harus bertanggungjawab, penghematan tenaga pengamanan itu sangat penting, dimulai dari apa? Satpam masing-masing sektor, tarik ke wilayah, Satpol PP, apabila ini sudah tak mampu, ini kan yang dilawan rakyat, kenakalan rakyat kita, baru polisi ikut serta dengan segala kemampuannya, kalau ini pun tak mampu berarti sudah menjadi darurat militer, TNI turun," ujarnya.

Edy berpesan agar semua pihak jangan berbicara sesuatu yang tidak dipahami. Hal itu justru akan membuat masyarakat resah.

"Ini semua jangan bunyi, ngomong semua, nanti semua jadi susah kalau kebanyakan, nggak mengerti, ngomong, itu susah," bebernya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya,...

Edy menyebut kepala daerah penting memahami wewenang dan fungsinya dalam ketertiban di wilayahnya. Penanganan begal tidak boleh dilakukan dengan gegabah, harus sesuai dengan aruan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Pentingnya bagi seorang kepala daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk saya sendiri sebagai Gubernur Sumatera Utara. Terkait penanganan begal ini, kita tidak boleh gegabah dalam bertindak, karena negara kita adalah negara hukum, ada aturan dan undang-undang yang harus kita patuhi," sebutnya.

Sehingga untuk itu, Edy akan menurunkan Satpol PP untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Edy mengajak semua pihak untuk mengatasi begal dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di Indonesia.

"Dalam konteks mewujudkan keamanan dan ketertiban, gubernur memiliki wewenang untuk mengerahkan Satpol PP untuk melaksanakan tugas tersebut, tentunya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai mitra atau rekan sebagaimana diatur dalam UU. Mari bersama kita atasi begal di Sumatera Utara ini, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di negara kita," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Edy Rahmayadi Resmikan KPT Parbuluan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads