Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) dan para aktivis perempuan mengkritik Bawaslu RI karena tidak adanya keterwakilan perempuan di tujuh anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028. Bawaslu RI dinilai tidak komitmen dengan undang-undang yang sudah mengatur keterwakilan perempuan.
"Pesada bersama aktivis penguatan perempuan di Sumatera Utara mempertanyakan komitmen Pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 bernomor 402/KP.01.00/KI/07/2023," kata Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Padahal menurutnya, keterwakilan perempuan sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal 92 Ayat 11. Di mana disebutkan keterwakilan perempuan di semua tingkatan Bawaslu paling sedikit 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi dari 14 nama yang diusulkan oleh tim seleksi (Timsel) ke Bawaslu RI, terdapat 2 perempuan. Namun, kedua perempuan tersebut tidak luluskan di uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
"Dimana di antara 14 nama tersebut terdapat dua orang perempuan yang memiliki rekam jejak yang baik. Bahkan Panitia Seleksi sempat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjaring calon perempuan namun sayangnya Pimpinan BAWASLU tidak memilih calon perempuan ke dalam 7 nama anggota terpilih," ucapnya.
Dina menyebutkan semua pihak harusnya menyeriusi kebijakan keterwakilan perempuan 30% dalam jabatan politik dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. Namun, Bawaslu RI dinilai mengabaikan hal itu.
"Kebijakan affirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 % perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan. Penerapan kebijakan affirmative harus secara sungguh sungguh dilakukan bukan hanya imbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan seperti yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu RI," sebutnya.
Melihat situasi ini, Dina mendesak agar Bawaslu RI memenuhi UU No 7 Tahun 2017 terkait keterwakilan perempuan minimal 30%. Mereka juga meminta agar DPR RI mengawasi kinerja Bawaslu RI.
"Mendesak Pimpinan Bawaslu RI untuk memenuhi ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11 ke dalam menetapkan 7 nama anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terpilih, Meminta DPR RI untuk mengawasi Bawaslu RI dalam pelaksanaan kebijakan kuota keterwakilan perempuan sebagaimana yang dimaksud UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11," ujarnya.
Di akhir, Dina meminta agar timsel KPU kabupaten/kota yang saat ini sedang melaksanakan seleksi agar memerhatikan keterwakilan perempuan. Kebijakan soal keterwakilan perempuan tersebut harus dipenuhi.
"Mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses Seleksi Anggota KPU kabupaten/kota maka kami mengimbau Panitia Seleksi Calon KPU kabupaten/kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan KPU kabupaten/kota," tutupnya.
(dpw/dpw)