PRSU Putus Kontrak Sepihak, PT HMI Minta Keadilan ke Gubsu Edy

PRSU Putus Kontrak Sepihak, PT HMI Minta Keadilan ke Gubsu Edy

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 20:00 WIB
Dirut PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra (kiri) menyampaikan keterangannya kepada wartawan di Medan.
Dirut PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra (kiri) menyampaikan keterangannya kepada wartawan di Medan. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan - Dirut PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra merasa dizalimi setelah BUMD milik Pemprov Sumut, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) selaku pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) memutuskan kontrak secara sepihak. Ia pun meminta keadilan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

"Kita meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian khusus kepada kami PT Harmoni Muda Inovasi dan juga mengevaluasi kebijakan dari PT PPSU karena ini berdampak terhadap kami sebagai bagian dari entitas bisnis di Sumatera Utara yang ingin berkembang dan memajukan perekonomian Sumatera Utara," kata Pemiga Orba Yusra di Medan, Rabu (12/7/2023).

Kemudian Pemiga bercerita awal mula sampai meminta keadilan ke Gubsu Edy. Awalnya dia menyebutkan jika PT HMI melakukan kontrak dengan PT PPSU untuk menyelenggarakan PRSU ke-49 yang digelar pada 20 Maret sampai 20 April 2020.

Namun kegiatan tersebut ditunda karena pandemi COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya SK Gubernur Sumut tentang penundaan kegiatan PRSU ke-49 yang ditandatangani 19 Maret 2020.

"Kita disurati oleh Gubernur Sumatera Utara melalui SK Gubernur Sumatera Utara penundaan kegiatan PRSU ke-49 tertanggal 19 Maret dan di dalam klausul itu ditegaskan akan ditentukan (pelaksanaan PRSU) di kemudian hari melalui setingkat surat keputusan juga," ucapnya.

Dalam SK Gubsu per tanggal 30 September 2019, pelaksana PRSU adalah PT PPSU. Namun PT PPSU mengingatkan diri ke PT HMI untuk bertugas sebagai promotor kegiatan PRSU ke-49 tahun 2020.

Biaya pelaksanaan PRSU saat itu dibebankan ke PT HMI, dan PT HMI harus memberikan keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar ke PT PPSU. Sehingga pelaksanaan PRSU yang seharusnya dilaksanakan 2020 tersebut murni dari dana PT HMI tanpa dianggarkan oleh Pemprov Sumut.

Pemiga menyebutkan di dalam kontrak antara PT PPSU dan PT HMI tidak diatur secara jelas soal mekanisme penundaan. Maka dalam tiga tahun belakangan, PT HMI hanya mengacu kepada SK penundaan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy.

Untuk memperjelas status PT HMI terhadap pelaksanaan PRSU, maka mereka berinisiatif menyurati Gubsu Edy terkait kejelasan penundaan itu. Hal itu dilakukan karena PT PPSU tidak memiliki inisiatif untuk melakukan komunikasi untuk memperjelas masalah itu.

"Menyurati langsung Gubernur Sumatera Utara bahwa memasuki tahun ketiga penundaan kita secara bisnis terdampak, kita mengalaminya kerugian yang dalam taksiran kami setidak-tidaknya Rp 2 miliar," ujarnya.

Taksiran kerugian itu mencakup nilai biaya down payment terhadap band atau penyanyi yang akan tampil di PRSU. Selain itu, termasuk juga pembayaran atau pengadaan barang lainya yang sudah terlanjur dikeluarkan karena penundaan tersebut berlangsung H-1 pelaksanaan PRSU ke-49 tahun 2020.

Surat dari PT HMI tersebut direspon oleh Gubsu Edy dengan mendisposisikan ke Kepala Biro Perekonomian Sumut, Naslindo Sirait untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, Pemiga menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan secara parsial, sebab selain menuntut kerugian mereka juga meminta agar pelaksanaan PRSU ke-49 juga dilaksanakan oleh mereka.

Dalam beberapa kali pertemuan mediasi dengan biro perekonomian bersama dengan PPSU, mereka telah menawarkan usulan. Yaitu melakukan perubahan bentuk kerjasama pada pelaksanaan PRSU ke-49 berikutnya agar kerugian yang mereka alami kemarin dapat dimitigasi, namun tetap dilakukan secara hitung-hitungan profesional.

Dalam rapat tersebut, tidak terjadi penolakan besar atas usulan PT HMI. Namun tiba-tiba pada 20 Januari 2023 PT PPSU memutus kontrak secara sepihak.

"Ternyata hasilnya di tanggal 20 Januari, kami PT HMI disurati oleh PPSU dengan isinya adalah pemutusan kerjasama secara sepihak," ungkapnya.

"Sementara di dalam kontrak diatur jika ada pemutusan kerjasama secara sepihak, maka konsekuensi denda diatur senilai Rp 5,5 miliar," imbuhnya.

Pasca pemutusan kontrak sepihak tersebut, PT HMI mensomasi PT PPSU dan juga mencoba berkomunikasi dengan Gubsu Edy. Namun, hingga saat ini belum digubris sama sekali.

"Reaksi kami terhadap surat pemutusan atau pembatalan sepihak itu kami melakukan somasi sebanyak 2 kali ke PT PPSU dan sedang berupaya melakukan komunikasi dengan Bapak Gubernur Sumatera Utara, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan," ucapnya.

PT HMI, kata Pemiga, masih menunggu upaya penyelesaian dari Gubsu Edy terkait persoalan ini. Namun jika belum ada penyelesaian sampai masa jabatan Edy berakhir, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum

"Itu sedang kita pertimbangan dengan konsultan hukum dan mungkin itu adalah jalan terakhir, tapi kita berharap sampai bulan September ini dengan kepimpinan Bapak Edy Rahmayadi kami masih berharap jalan keluar diberikan Bapak Gubernur kepada kami mudah-mudahan tidak ada upaya hukum," tutupnya.


(dpw/dpw)


Hide Ads