Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat telah melakukan investigasi terhadap video viral yang dinarasikan wanita menjadi imam salat di Pesantren Langkat. Ada dua belas hasil dari proses investigasi yang dilakukan MUI.
Investigasi MUI ini dilakukan terhadap Mas Karyo yang merupakan pimpinan dari Al Kafiyah. Salah satu hasil dari investigasi itu adalah terungkap jika Al Kafiyah pimpinan Mas Karyo itu bukanlah pesantren, melainkan padepokan.
Untuk selengkapnya, berikut dua belas hasil investigasi MUI Langkat terkait Al Kafiyah. Informasi ini dikutip dari situs resmi MUI Sumut, Minggu (9/7/2023). Berikut selengkapnya:
1. Mas Karyo tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengajarkan agama. Hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan beliau yang hanya tamat Sekolah Dasar dan menempuh pendidikan Tsanawiyah hingga kelas 2, namun tidak menyelesaikannya.
2. Jumlah murid di padepokan tersebut hanya terdiri dari 12 orang dewasa dan beberapa orang yang sudah lanjut usia.
3. Di Padepokan Sendang Sejagat, hanya diajarkan ilmu pengobatan baik yang bersifat medis maupun non-medis. Fokus kegiatan mereka adalah pada pengobatan.
4. Kegiatan yang dilakukan di padepokan ini terbatas pada amalan zikir seperti membaca hizib magribi dan shalawat.
5. Mas Karyo mengajar ilmu kanuragan silat gaib di padepokan tersebut.
6. Guru spiritual atau guru agama yang ada di padepokan ini disebut sebagai Pak Ahrib, yang mengaku sebagai dosen di UIN SU.
7. Terdapat beberapa mantan murid yang telah mengajar di tempat lain, baik di dalam maupun luar negeri.
8. Penulis skenario video yang sedang viral adalah Mas Jim dan Mas Karyo sendiri, dengan Mas Ewon sebagai kameramannya.
9. Video tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesantren yang menyimpang, seperti Az Zaitun.
10. Mas Karyo diwajibkan untuk segera membuat laporan tertulis kepada Kapolres Langkat terkait orang yang telah memotong dan mengedit video Mas Karyo sehingga terkesan sebagai aliran sesat.
11. Mas Karyo harus segera meminta maaf secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langkat karena telah mencatut nama pesantren (Ponpes Al Kafiyah) yang sebenarnya tidak ada, yaitu Pesantren Al Kafiyah.
12. Mas Karyo juga diharapkan segera menyampaikan permintaan maaf kepada MUI Langkat karena telah membuat konten video yang menistakan syariat Islam.
Klarifikasi Mas Karyo, Baca Selengkapnya di Halaman Berikut....
(afb/afb)