Selama 8 jam, pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). Pihak polisi mangatakan bahwa ada perbuatan tindak pidana di kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani mengatakan pihaknya pun sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli. Dia menyebut pihaknya sudah memiliki cukup bukti bahwa adanya tindak pidana di kasus itu.
"Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah periksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang masih berstatus saksi usai menjalani pemeriksaan. Saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi tersangka, Panji enggan berspekulasi.
"Ah nggak. Belum sampai ke sana," kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.
Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.
"Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji.
Artikel ini dilansir dari detiknews dengan judul "Selesai Periksa Panji Gumilang, Polisi Yakin Ada Perbuatan Pidana"
(bpa/bpa)