Peneror penyiraman tinja ke rumah tetangga, Masriah kini menghirup udara segar usai dibebaskan dari penjara. Karena ulahnya itu, Masriah mendekam dipenjara selama 1 bulan. Namun persoalan belum berarti. Tetangga Masriah yang menjadi korban teror, Wiwik berencana melayangkan gugatan perdata.
Hal itu dikatakan Nur Mas'ud, menantu Wiwik yang melaporkan Masriah secara pidana dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi. Ia mengatakan setelah Masriah bebas dari penjara Lapas Kelas II A Sidoarjo, pihaknya akan menuntut Masriah secara perdata.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud dilansir detikJatim, Minggu (2/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya pun sudah mendatangi kuasa hukum dan mempersiapkan berkas. Tuntutan yang dilayangkan untuk mengganti kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah selama 6 tahun terakhir.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelasnya.
Rencana itu pun dibenarkan kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra W. Bahkan gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas.
"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.
(nkm/nkm)