Fatwa Larang Rias Pengantin Lawan Jenis di Madina Picu Angka Pengangguran

Fatwa Larang Rias Pengantin Lawan Jenis di Madina Picu Angka Pengangguran

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 27 Jun 2023 11:39 WIB
Pengantin wanita dikira manekuin saking terlalu cantiknya usai dirias MUA.
Ilustrasi pengantin wanita sedang dirias. (Foto: dok. TikTok Reskiiyani)
Mandailing Natal -

Anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan Nasution, kurang sepakat dengan rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa larangan perias pengantin lawan jenis. Teguh menilai fatwa itu justru berpotensi menambah angka pengangguran.

"Kita tidak tahu urgensinya apa, belum ada keterangan secara keseluruhan, tapi yang jelas itu kan lapangan pekerjaan bagi mereka," katanya kepada detikSumut, Selasa (27/6/2023).

Teguh mengakui jumlah pria yang menjadi perias pengantin di Madina jumlahnya lebih banyak daripada wanita. Sebab, wanita hanya sedikit yang berminat menjadi perias pengantin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berminat ke salon ini kan perempuan, sedangkan perempuan yang mau jadi perias pengantin sedikit di Mandailing Natal ini dan sepengetahuan saya belum ada masalah pelecehan seksual selama pria merias perempuan," ucapnya.

Politisi PDIP tersebut mengaku khawatir angka pengangguran semakin meningkat setelah fatwa tersebut diberlakukan. Sehingga menambah persoalan bagi Pemkab Madina.

ADVERTISEMENT

"Kita khawatir fatwa itu menambah pengangguran baru yang akhirnya meningkatnya angka kemiskinan, ini menjadi persoalan pemerintah daerah," ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Medan Area itu mengungkapkan jumlah pengangguran saat ini di Madina adalah 40.980 jiwa. Atau sekitar 9,49% dari jumlah penduduk Madina.

Sehingga ia menilai, Pemkab Madina harus mengambil langkah untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di Madina jika fatwa tersebut diberlakukan. Pemkab Madina harus memberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan yang baru bagi pria yang selama ini menjadi perias pengantin di Madina.

"Kecuali ada langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk alih profesi mereka, pria yang selama ini menjadi perias pengantin menjadi bekerja sesuai dengan profesi yang baru, jadi ada pelatihan dan lapangan pekerjaan gitu," tutupnya.

Selengkapnya Halaman Berikutnya....

Sebelumnya, MUI Madina tengah menyusun fatwa soal larangan merias pengantin lawan jenis. Rancangan fatwa itu muncul karena banyaknya perias pengantin lawan jenis di Madina.

Ketua MUI Madina Muhammad Nasir mengatakan pihaknya telah melakukan muzakarah atau tukar pikiran pada Selasa (16/6). Muzakarah tersebut diadakan oleh Komisi Fatwa bersama Komisi Hukum dan HAM MUI Madina.

"Kemarin ada muzakarah tentang merias pengantin lawan jenis, jadi soal laki-laki merias wanita atau wanita merias laki-laki," kata Muhammad Nasir kepada detikSumut, Senin (26/6).

Nasir menyebutkan, rancangan fatwa tersebut karena setiap acara pernikahan banyak perias pengantin adalah lawan jenis. Sehingga muncul pertanyaan masyarakat terkait hukum tersebut.

"Sesuai dengan masukan atau pertanyaan dari masyarakat ke kita, karena perhitungan mereka itu dari walimatul ursy atau pesta yang dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal itu didominasi oleh lawan jenis merias, sehingga bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya," sebutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads