Penghancuran Rumoh Geudong Dinilai Upaya Hilangkan Bukti Pelanggaran HAM

Aceh

Penghancuran Rumoh Geudong Dinilai Upaya Hilangkan Bukti Pelanggaran HAM

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 19:00 WIB
Sisa bangunan tempat pelanggaran HAM berat di Aceh dihancurkan menjelang kedatangan Presiden Jokowi.
Sisa bangunan tempat pelanggaran HAM berat di Aceh dihancurkan menjelang kedatangan Presiden Jokowi. (Foto: Dok. KontraS)
Banda Aceh -

Sisa bangunan Rumoh Geudong di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Aceh dihancurkan. LBH Banda Aceh menduga penghancuran itu sebagai upaya menghilangkan bukti pelanggaran HAM yang terjadi di rumah tersebut.

"Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut, dan ini salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat," kata Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Syahrul menyebutkan, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan selama konflik bersenjata di Aceh berlangsung. Dia menilai pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya dapat menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusakan sisa bangunan Rumoh Geudong dilakukan menjelang kedatangan Presiden Jokowi ke lokasi itu. Jokowi disebut akan melakukan kick off pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu pada Selasa 27 Juni mendatang.

Kegiatan itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja TPPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

ADVERTISEMENT

Syahrul menduga pembentukan TPPHAM oleh Presiden Jokowi merupakan kebijakan yang melanggengkan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk di Aceh. Dugaan itu didukung dengan tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku dari peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM.

"Sehingga tidak melahirkan rekomendasi apapun berkaitan dengannya. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali," jelasnya.

"Pembentukan tim TPPHAM menunjukkan ketiadaan upaya negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim PPHAM. Sehingga berakibat pada keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia," lanjut Syahrul.

Diketahui, sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat dihancurkan. Pemerintah Kabupaten Pidie menyebut di lokasi itu akan dibangun masjid.

"Insyaallah dibangun Masjid. Pembangunan menggunakan APBN. Semoga lancar semua," kata Kabag Prokopim Setda Pidie Teuku Iqbal saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Dia menyebutkan, Pemkab Pidie telah melakukan pembebasan lahan di lokasi Rumoh Geudong. Menurutnya, pembangunan masjid untuk menghapus luka lama.

"Ini juga untuk menghapus semua luka lama, membangun masa depan untuk lebih baik lagi," jelasnya.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads