Bambang Pardede tak terima dicopot Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bambang pun melakukan perlawanan mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Bambang, Raden Nuh, awalnya mengatakan bahwa Bambang telah mengajukan keberatan ke Edy Rahmayadi terkait pencopotan tersebut. Dalam keberatan itu Bambang juga menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran, sayangnya keberatan itu tidak ditanggapi Edy Rahmayadi.
"Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94," ujar Nuh kepada detikSumut Rabu (21/6/2023).
Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya," tuturnya.
Baca juga: Dicopot Gubsu, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan! |
Karena tidak ada tanggapan dari Edy Rahmayadi atas keberatan yang disampaikan, maka pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN.
"Hingga kemarin Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka hari ini beliau akan mengajukan gugatan kepada PTUN Medan atas keputusan cacat hukum dan melanggar hukum tersebut," jelasnya.
Raden juga menduga ada motif terselubung terkait pencopotan kliennya dari jabatan Kadis PUPR. Namun, dia enggan membeberkan maksud tersebut dan meminta wartawan mencari tahu informasi tersebut.
"Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
Mantan Pangkostrad itu menyebut Bambang dicopot karena alasan pekerjaan dan kinerja.
"Udah pasti ada persoalan pekerjaan," kata Edy Rahmayadi kepada detikSumut usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5).
(astj/astj)