Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bambang Pardede, akan menggugat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Bambang menduga Edy Rahmayadi telah melakukan pelanggaran hukum terkait pencopotan jabatannya.
Pengacara Bambang Pardede, Raden Nuh, mengatakan gugatan ke PTUN dilayangkan karena keberatan yang mereka ajukan tak ditanggapi oleh Edy Rahmayadi.
"Hingga kemarin Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka hari ini beliau akan mengajukan gugatan kepada PTUN Medan atas keputusan cacat hukum dan melanggar hukum tersebut," ujar Raden dikonfirmasi detikSumut, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden juga menduga ada motif terselubung terkait pencopotan kliennya dari jabatan Kadis PUPR. Namun, dia enggan membeberkan maksud tersebut dan meminta wartawan mencari tahu informasi tersebut.
Baca juga: Dicopot Gubsu, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan! |
"Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
Mantan Pangkostrad itu menyebut Bambang dicopot karena alasan pekerjaan dan kinerja.
"Udah pasti ada persoalan pekerjaan," kata Edy Rahmayadi kepada detikSumut usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5).
(afb/astj)