Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bambang Pardede, melaporkan sejumlah oknum pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akun Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Bambang.
Pengacara Bambang Pardede, Raden Nuh, menduga pemalsuan itu berkaitan dengan pencopotan kliennya dan pelaksanaan seleksi jabatan untuk Kadis PUPR.
"Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara," ujar Raden Nuh di Medan, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dicopot Gubsu, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan! |
Nuh meminta polisi sesegera mungkin memproses laporan kliennya. Sayangnya dia tidak merinci siapa saja dan berapa jumlah pegawai BKD Sumut yang diadukan ke Polda Sumut.
"Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan keputusan Gubsu yang cacat hukum dan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang," tutur dia.
Sekadar mengingatkan, Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
Mantan Pangkostrad itu menyebut Bambang dicopot karena alasan pekerjaan dan kinerja.
"Udah pasti ada persoalan pekerjaan," kata Edy Rahmayadi kepada detikSumut usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5).
(afb/astj)