Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS, Cece Mohammad Romli, menyebutkan keputusan penjualan jalan itu tidak melalui rapat paripurna.
Cece awalnya meminta penjualan jalan itu dievaluasi. Sebab persetujuan dari DPRD hanya ditandatangani oleh pimpinan, itu pun hanya tiga dari empat orang.
"Saya meminta kebijakan pemindahtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan Pimpinan DPRD yang 4 orang, dan disetujui oleh 3 orang," kata Cece Mohammad Romli kepada detikSumut, Jumat (16/6/2023).
Padahal, kata Cece, dalam Permendagri No 19 Tahun 2023 yang mereka dasar penjualan jalan itu disebut harus mendapatkan persetujuan DPRD, bukan hanya Pimpinan DPRD. Sehingga seharusnya keputusan penjualan jalan itu diambil melalui rapat paripurna di DPRD Deli Serdang.
"Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 Permendagri No 19 Tahun 2016 menyebutkan persetujuan DPRD, maknanya harus dilakukan dengan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD sebagaimana diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan," ujarnya.
Cece mengungkapkan jika dia telah mendapatkan berkas yang berkaitan dengan penjualan jalan tersebut. Berkas yang dia dapatkan ada tiga.
"Saya telah mendapatkan berkas berkaitan dengan pemindahtanganan aset daerah atau penjualan aset, yakni keputusan Pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh tiga orang Pimpinan DPRD, kemudian keputusan Bupati Deli Serdang tentang pemindahtanganan, dan surat pemindahtanganan barang milik daerah ditandatangani Sekda yang lalu (laam), terlampir kuitansi penjualan," ungkapnya.
Ketiga pimpinan yang menandatangani surat keputusan tersebut adalah Ketua DPRD Deli Serdang, Wakil Ketua DPRD I, dan Wakil Ketua DPRD III. Sedangkan Wakil Ketua DPRD II tidak menandatangani surat keputusan itu.
Lebih lanjut, Cece yang merupakan anggota Komisi IV tersebut menyebutkan dalam proses penjualan aset, perlu dilakukan kajian dan dibentuk tim oleh bupati. Cece mengaku sudah mengirimkan surat untuk meminta informasi kedua hal itu ke Bupati Deli Serdang, namun belum mendapat jawaban.
"Menurut saya, peraturan memang membolehkan pemindahtanganan aset, hanya saja memerlukan kajian dan tim yang dibentuk oleh bupati dan saya sudah berkirim surat ke Bupati untuk meminta informasi dua hal tersebut, sebagai akuntabilitas dan transparansi kepada publik oleh Pemda," sebutnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut........
Simak Video "Video: Bupati Deli Serdang Berdayakan Anak Muda Jadi Petani Milenial"
(afb/afb)