Pembelaan Pemprov Aceh Usai Achmad Marzuki Dikritik DPRA

Round Up

Pembelaan Pemprov Aceh Usai Achmad Marzuki Dikritik DPRA

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 07:00 WIB
Persiapan jelang pelantikan Pj Gubernur Aceh.
Ruang sidang paripurna DPRA (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

DPRA melayangkan kritik terhadap kinerja Achmad Marzuki diakhir masa jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh. Pemprov Aceh pun melakukan pembelaan.

Selama menjabat Marzuki dianggap membuat gaduh dengan kebijakannya. Itu juga yang menjadi alasan DPRA tak mengusulkan nama Marzuki ke Mendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh berikutnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menilai kritikan DPRA terhadap Marzuki keliru. Namun, dia tidak mau mencampuri penilaian dengan pertimbangan politis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar konteks politik atas alasan DPRA dalam hal ini fraksi-fraksi DPRA yang menyatakan Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak mempunyai skema arah pembangunan, hal ini tentu perlu kami berikan tanggapan, kami kira itu kekeliruan paling besar yang disampaikan ke publik," katanya, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, Marzuki telah menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Aceh. RPA itu disebut sebagai pegangan bagi DPRA termasuk fraksi-fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.

ADVERTISEMENT

"Intinya ke mana dan bagaimana arah pembangunan Aceh pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran dan APBA disahkan oleh DPRA melalui paripurna bukan dengan Pergub," jelas MTA.

MTA kemudian mengoreksi pernyataan yang disampaikan fraksi DPR Aceh terkait target capaian yang tidak lagi merujuk ke RPJMA pemerintahan periode lalu. Menurutnya, rujukan sekarang adalah RPA yang berlaku sejak 2023 hingga 2026 mendatang.

"Dengan demikian kekeliruan fraksi-fraksi telah kami perbaiki," ujarnya.

"Terkait alasan-alasan lain yang bersifat asumtif dan politis atas penyampaian oleh fraksi-fraksi DPRA biar publik yang menilai karena memang negara kita sangat demokratis, termasuk dinamika internal DPRA sendiri sebagai lembaga politik yang juga mitra Pemerintah Aceh," lanjut MTA.

Dia menjelaskan, Marzuki saat ini tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu disebut fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Tanah Rencong.

"Sejak dilantik sebagai Pj gubernur secara berkala kepemimpinan beliau dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sampai nantinya berakhir pada 5 Juli," jelasnya.


Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad, menilai Achmad Marzuki sebagai tukang bikin gaduh selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan DPR Aceh tak lagi mengusulkan namanya untuk menjadi penjabat gubernur.

"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh," katanya.

Abdurrahman merinci, salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang dinilai membuat gaduh adalah soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.

"Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," ungkapnya.




(astj/astj)


Hide Ads